Ternyata Segini Honor Petugas KPPS Pemilu 2024, Naik 100 Persen dari 2023

Penulis: Anisa

KPPS Pemilu 2024
(Istock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat, dan salah satu aspek penting adalah gaji, tugas, dan wewenang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 telah resmi buka pada 11 Desember 2023, dan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada tanggal 29-30 Desember 2023.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Berikut adalah jadwal pendaftaran dan pengumuman KPPS Pemilu 2024 yang harus kamu ketahui

  • Pendaftaran KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Pengumuman Seleksi: 29-30 Desember 2023

Gaji Petugas

Gaji atau honor petugas KPPS merupakan informasi yang banyak calon anggota cari. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, terdapat peningkatan honor anggota KPPS Pemilu 2024 daripada Pemilu sebelumnya. Berikut rinciannya:

  • Anggota KPPS: Rp 1.100.000 (naik dari Rp 500.000 pada Pemilu 2019)
  • Ketua KPPS: Rp 1.200.000 (naik dari Rp 550.000 pada Pemilu 2019)

Tugas dan Wewenang

Tugas KPPS, sebagaimana yang terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30, mencakup beberapa aspek kunci:

  • Menyampaikan informasi secara transparan mengenai daftar pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Melaksanakan proses pemungutan dan perhitungan suara dengan cermat dan jujur.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada pihak terkait.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai daftar pemilih tetap.

BACA JUGA: Jelang Pemilu, Diskominfotik KBB Klaim Jaringan Blankspot Aman

Pelaksanaan Tugas

Tugas-tugas tersebut melibatkan beberapa langkah operasional, antara lain:

  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
  • Memberikan pelayanan khusus kepada pemilih yang memiliki kebutuhan khusus.

Wewenang

Selain tugas, KPPS juga memiliki wewenang tertentu, di antaranya:

  • Memberikan informasi terkait hasil penghitungan suara di TPS secara transparan.
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semua tugas dan wewenang ini memiliki tujuan utama, yakni menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Carter Thompson
Hasil Race 1 WorldSSP300 Emilia Romagna 2025: Carter Thompson Tundukkan Rival di Misano
Perbaikan Jalan pantura - Instagram Bupati Karawang Aep Syaepuloh jpg
Jalan Pantura Rusak Parah, Pemkab Karawang Nekat Lakukan Ini
pulau Aceh
Pemprov Klarifikasi soal Kabar Mualem, 'Walk Out' saat Bahas Polemik Laut Aceh
kebakaran cianjur
Kompor Mainan Picu Kebakaran di Cianjur, 4 Rumah dan Masjid Hangus
Meta-Scale-AI
Meta Tarik Scale AI ke Proyek Superintelligence Bernilai Rp230 Triliun
Berita Lainnya

1

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Dorong Kesadaran Kolektif Masyarakat dengan Gelar Aksi Bersih dan Salurkan Drop Box

2

Anak Main Masak-masakan, 3 Rumah dan 1 Masjid Terbakar di Cianjur

3

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

4

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia

5

Minim Penerangan dan Picu Kriminalitas, Legislator Dorong Penambahan Lampu dan CCTV di Arcamanik
Headline
Timnas Indonesia
Hasil AVC Nations Cup: Timnas Indonesia Tundukkan Iran, Amankan Peringkat Kelima
Pergerakan Tanah Purwakarta
Pergerakan Tanah Purwakarta Ancam Tol Cipularang
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng
anak terlantar di pasar kebayoran lama-1
Bocah Ditelantarkan di Kebayoran Lama Hari ini Jalani Operasi Tulang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.