BANDUNG,TM.ID: Sirajuddin Machmud, suami Zaskia Gotik, menjadi sorotan usai namanya tersebut dalam kasus pembangunan gereja Mimika. Dalam kasus ini, Sirajuddin ditetapkan sebagai saksi.
Namun Sirrajudin sempat dua kali mangkir tanpa alasan saat dipanggil KPK. Ia harus melengkapi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus pembangunan gereja di Mimika, Papua.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Sirajuddin Machmud, suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik, agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan ultimatum karena Sirajuddin dua kali mangkir dalam pemeriksaan terkait statusnya sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten asal Mimika, Papua Tengah.
BACA JUGA : Zaskia Gotik Tepis Isu Keretakan Rumah Tangganya
Oleh karena itu, Ketua Pemberitaan KPK Ali Fikri mengingatkan Sirajudin agar bersikap kooperatif pada pertemuan ketiga, Senin, 16 Oktober.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi Gereja Kingmi Mile 32 senilai Rp 21,6 miliar. Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga orang dan dua orang ASN.
Keputusan ini berdasarkan perkembangan kasus sebelumnya yang menangkap Bupati Mimika yang sedang tidur, Eltinus Omaleng — yang kini telah lepas dari segala tuntutan hukum atau Ontslag van Alle Rechtsvervolging.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan saksi Sirajuddin Mahmud (swasta) beberapa waktu lalu. KPK mengingatkan Sirajuddin agar kooperatif.
Suami dari penyanyi dangdut Zaskia Gotik itu diminta hadir pada Senin, 16 Oktober 2023 untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengembangan perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
“Sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik KPK dan telah dilayangkannya surat panggilan kedua untuk saksi Sirajuddin Mahmud, maka kami ingatkan pada saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada Senin (16/10) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (12/10/2023).
(Hafidah/Usamah)