Terjadi di Cianjur, ini Hukum Pernikahan Sesama Jenis Menurut Islam

pernikahan sesama jenis (2)
Ilustrasi (iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan pernikahan sesama jenis, yang terjadi di daerah Cianjur, Jawa Barat.

Ijab kabul pernikahan itu diunggah oleh akun Tiktok @piloka.id. Diketahui, pengantin mempelai laki-laki adalah seorang wanita.

Menurut keterangannya, pasangan lesbi itu baru terkuak setelah tiga hari melangsungkan pernikahan. Hal itu bermula dari kecurigaan keluarga mempelai wanita. Sampai akhirnya, wanita yang menjadi mempelai pria mengaku dirinya bukanlah laki-laki tulen.

BACA JUGA: Pernikahan Sesama Jenis Gemparkan Warga Cianjur, Pak Camat Lapor Bupati

Hukum Islam soal Pernikahan Sesama Jenis

Melansir berbagai sumber, dalam kacamata Islam, pernikahan sesama jenis, baik itu antara laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, dianggap melanggar ajaran agama.

Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia, dengan tegas melarang hubungan dan perilaku sesama jenis. Pandangan ini tidak hanya didasarkan pada nilai-nilai keagamaan, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam buku “Cinta Terlarang” karya Firman Arifandi, Rasulullah ﷺ dengan tegas menyatakan ketakutannya terhadap perbuatan kaum Luth, yang mencakup perilaku homoseksual.

Persetujuan Ulama

Para ulama sepakat bahwa menikah sesama jenis diharamkan dalam Islam, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai besaran hukuman yang seharusnya diterapkan. Pendapat tersebut berkisar antara lebih beratnya hukuman dibandingkan dengan zina hingga sebanding dengan hukuman zina.

Variasi Pendapat Ulama

  1. Lebih dari had zina: Beberapa ulama berpendapat bahwa hukuman bagi pelaku pernikahan sesama jenis lebih berat daripada zina.
  2. Hukumannya sama seperti zina: Ada juga pandangan yang menyatakan bahwa hukuman bagi pernikahan sesama jenis setara dengan hukuman zina.
  3. Dihukum ta’zir: Pendapat lain mengenai hukuman ta’zir, yang merupakan hukuman selain dari hukuman sejenis had zina.

Ancaman Siksa dalam Islam

Islam menegaskan penentangannya terhadap perilaku homoseksual dan pasangan sesama jenis. Hadits Nabi Muhammad ﷺ menjelaskan empat kelompok orang yang mendapat murka Allah, termasuk di dalamnya laki-laki yang meniru perempuan, perempuan yang meniru laki-laki, manusia yang berhubungan seks dengan binatang, dan laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki.

Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ menyampaikan beratnya dosa perilaku homoseksual, di mana Allah SWT menyiksa pelakunya selama seribu tahun di neraka. Hal ini menunjukkan pandangan tegas Islam terhadap perbuatan ini.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City