Terindikasi Pidana, Kasus Panji Gumilang Lanjut ke Penyidikan

Penulis: Aak

[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Setelah dihujani pertanyaan selama 9 jam, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri langsung meningkatkan status ke tahap penyidikan untuk perkara dugaan penistaan agama oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Gelar perkara penanganan Panji Gumilang berlangsung pada Senin (3/7/2023), menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa gelar perkara tersebut dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.

“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Djuhandhani, dikutip dari Antara, Selasa (4/7) dinihari.

Usai menaikkan status penanganan perkara, kata dia, mulai Rabu (4/7) ini pihaknya sudah mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.

Penyidik saat ini mulai melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang.

“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut. Pertanyaan tak lepas dari sejarah, struktur organisasi yayasan Al Zaytun dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.

Panji Gumilang sendiri menjawab semua pertanyaan dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar statementnya sendiri.

“Dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya.

Proses pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Kemudian penyidikan melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan.

Panji Gumilang tuntas diperiksa sekitar pukul 22.00, kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan yang disampaikannya.

BACA JUGA: Diperiksa 9 Jam, Bareskrim Belum Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Minyak jelantah mbg dijual
Minyak Jelantah MBG Dijual, Ini Respon DPR
penyadapan kejagung
DPR: Kejagung Tak Boleh Lakukan Penyadapan Tanpa Hukum yang Jelas
turis brasil jatuh ke rinjani
Jenazah WNI Brasil yang Jatuh di Rinjani Rampung Diotopsi
FC Mobile
Wakil Indonesia Tampilkan Performa Mengesankan di FC Mobile Festival Bangkok 2025
Hasto Jokowi
Hasto Ungkap Diintimidasi agar Tak Pecat Jokowi, Ngaku Ada Saksi!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

4

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut

5

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.