Terdakwa Kanjuruhan AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun Penjara

AKP hendrawan
Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yakni mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan

Bagikan

SURABAYA,TM.ID: Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Abu Ahcmad Sidqi Amsya.

Vonis majelis hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntun hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

BACA JUGA: Diperiksa Kejati, Eks Wali Kota Kendari Enggan Berkomentar

Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah atas kealpaan hingga mengakibatkan orang lain mati, mengalami luka berat dan luka sedemikian rupa, serta sakit sementara.

“Hal yang memberatkan yaitu membuat suporter trauma untuk menonton bola,” kata Abu Achmad.

Majelis hakim juga menilai terdakwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.

“Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa turut andil menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan,” jelasnya.

Atas putusan tersebut, JPU, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata penasihat hukum terdakwa.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang dan ratusan korban luka-luka.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mayat Menumpuk, Korban Gempa Myanmar Diperkirakan Tembus 3.000 Jiwa
Mayat Menumpuk, Korban Gempa Myanmar Diperkirakan Tembus 3.000 Jiwa
granat di pengungsian lewotobi
Heboh, 16 Granat Tangan Ditemukan di Lokasi Pengungsian Lewotobi
Sempat Meroket, Harga Emas Antam Turun Rp 7.000 per Gram Hari Ini
Sempat Meroket, Harga Emas Antam Turun Rp 7.000 per Gram Hari Ini
Ketua Umum Asosiasi PKL: Ekonomi Lesu dan Perketat Ikat Pinggang Penyebab Utama Mudik Lebaran 2025 Turun 24 Persen
Ketua Umum Asosiasi PKL: Ekonomi Lesu dan Perketat Ikat Pinggang Penyebab Utama Mudik Lebaran 2025 Turun 24 Persen
makan berlebihan saat lebaran
Bahaya, Ini Resiko Makan Berlebihan Saat Lebaran!
Berita Lainnya

1

Kabar Duka, Aktor Ray Sahetapy Tutup Usia

2

Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Wanokaka NTT

3

Tambah Rukun Islam, Pimpinan Aliran Sesat Tarekat Ana Loloa di Maros Ditangkap!

4

Pertama Kalinya Rasakan Momen Hari Raya Idulfitri, Begini Reaksi Tyronne del Pino

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Barcelona
Link Live Streaming Atletico Madrid vs Barcelona Selain Yalla Shoot
Kabupaten Pangandaran Diguncang Gempa Magnitudo 4,0
Kabupaten Pangandaran Diguncang Gempa Magnitudo 4,0
Real Madrid
Dramatis! Real Madrid Singkirkan Sociedad, Lolos ke Final Copa del Rey
Gunung Dukono Meletus, Waspada Sebaran Abu Mengikuti Arah dan Kecepatan Angin
Gunung Dukono Meletus, Waspada Sebaran Abu Mengikuti Arah dan Kecepatan Angin

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.