Terciduk, Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka Indonesia

Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka Indonesia
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo (tengah), menunjukan burung cebdrawasih langka yang hendak diselundupkan ke India melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (4/7/2024) (dok. rri)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGEDIA.ID — Petugas bea cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Berhasi tangkap, aktor sekaligus produser film Bollywood berinisial RM (56). Dia terbukti hendak menyelundupkan tiga hewan langka yang dilindungi dari Indonesia ke India.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (4/7/2024).

“Kami amankan warga negara India berinisial RM yang mengaku berprofesi sebagai aktor sekaligus produser,” ujarnya seperti Teropongmedia kutip dari rri.

Ketiga hewan yang hendak diselundupkan adalah cendrawasih kuning kecil Papua, cendrawasih botak Papua, dan berang-berang cakar kecil albino. Petugas juga menyita koper besar biru, sejumlah mainan anak-anak, paspor, tiket pesawat dan identitas RM sebagai barang bukti.

“Tiga hewan langka ini dikemas dalam koper besar, modus penyelundupannya masuk barang bawaan dalam bagasi pesawat,” kata Gatot. Untuk mengelabui petugas, hewan-hewan tersebut dimasukkan dalam wadah kecil rotan dan disamarkan dengan tumpukan mainan anak-anak dan makanan.

Gatot membeberkan kasus ini terungkap berkat kerja sama dengan Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta dan BKSDA Jakarta. Ini berawal dari kecurigaan petugas atas hasil penerawangan x-ray salah satu barang bawaan RM.

Atas kecurigaan tersebut petugas kemudian melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Pelaku tercatat sebagai penumpang pesawat Indigo Air nomor penerbangan 6E 1602 tujuan Mumbai, India,” ujarnya.

BACA JUGA: Standar Kecantikan di Negara India

Gatot menjelaskan hewan yang dibawa RM termasuk kategori Appendix I dan II. Ini adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan hewan serta tumbuhan liar demi mencegah eksploitasi berlebihan dan kepunahan.

Sehingga, pengangkutannya pun harus memerlukan izin. “Tiga hewan itu termasuk yang dilindungi sesuai Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya.

RM dijerat pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A UU Nomor 17/2006 tentang Perubahan Atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan. Ancamannya hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
LG Energy Solution
Batal Investasi Rp11 Triliun, LG Energy Solution Tinggalkan Indonesia, Ini Kata Pakar
Buronan triliuner
Viral! Triliuner Buka Sayembara Rp10 Juta Demi Tangkap Pria Berinisial IDP
Bunda Iffet Meninggal
Fakta Mengejutkan di Balik Kepergian Bunda Iffet, Ibu Tercinta yang Membesarkan Slank!
Ferrari 458 Spider terbakar
Susah Payah Beli Ferrari 458 Spider, Cuma Hitungan Jam Sudah Terbakar!
preman pabrik BYD subang
Masihkah Preman Ormas Gentayangan di Proyek BYD Subang? Ini Jawaban Wakil Menteri
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Liverpool vs Tottenham Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

5

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya
Headline
PEVS 2025
Harga Tiket dan Daftar Merek Mobil-Motor Ajang PEVS 2025, Mulai Besok!
Rieke Diah Pitaloka - Mbah Tupon jpgRieke Diah Pitaloka - Mbah Tupon jpg
Rieke Diah Pitaloka Bela Mbah Tupon, Lansia 68 Tahun Korban Sindikat Mafia Tanah
situs dampuawang indramayu
Situs Dampuawang Indramayu akan Diteliti Mendalam, Kemendikbud: Potensinya Sangat Besar!
Dugaan Kuat Adanya Praktik Pungli Retribusi Sampah di Pasar Gedebage
Dugaan Kuat Adanya Praktik Pungli Retribusi Sampah di Pasar Gedebage

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.