Terciduk, Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka Indonesia

Penulis: usamah

Aktor Bollywood Selundupkan Hewan Langka Indonesia
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo (tengah), menunjukan burung cebdrawasih langka yang hendak diselundupkan ke India melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (4/7/2024) (dok. rri)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGEDIA.ID — Petugas bea cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Berhasi tangkap, aktor sekaligus produser film Bollywood berinisial RM (56). Dia terbukti hendak menyelundupkan tiga hewan langka yang dilindungi dari Indonesia ke India.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (4/7/2024).

“Kami amankan warga negara India berinisial RM yang mengaku berprofesi sebagai aktor sekaligus produser,” ujarnya seperti Teropongmedia kutip dari rri.

Ketiga hewan yang hendak diselundupkan adalah cendrawasih kuning kecil Papua, cendrawasih botak Papua, dan berang-berang cakar kecil albino. Petugas juga menyita koper besar biru, sejumlah mainan anak-anak, paspor, tiket pesawat dan identitas RM sebagai barang bukti.

“Tiga hewan langka ini dikemas dalam koper besar, modus penyelundupannya masuk barang bawaan dalam bagasi pesawat,” kata Gatot. Untuk mengelabui petugas, hewan-hewan tersebut dimasukkan dalam wadah kecil rotan dan disamarkan dengan tumpukan mainan anak-anak dan makanan.

Gatot membeberkan kasus ini terungkap berkat kerja sama dengan Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta dan BKSDA Jakarta. Ini berawal dari kecurigaan petugas atas hasil penerawangan x-ray salah satu barang bawaan RM.

Atas kecurigaan tersebut petugas kemudian melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Pelaku tercatat sebagai penumpang pesawat Indigo Air nomor penerbangan 6E 1602 tujuan Mumbai, India,” ujarnya.

BACA JUGA: Standar Kecantikan di Negara India

Gatot menjelaskan hewan yang dibawa RM termasuk kategori Appendix I dan II. Ini adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan hewan serta tumbuhan liar demi mencegah eksploitasi berlebihan dan kepunahan.

Sehingga, pengangkutannya pun harus memerlukan izin. “Tiga hewan itu termasuk yang dilindungi sesuai Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya.

RM dijerat pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A UU Nomor 17/2006 tentang Perubahan Atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan. Ancamannya hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Festival Desa Wisata
Festival Desa Wisata 2025 Nostalgia Bareng Budaya dan Kuliner Asli Bogor
mengatasi iCloud penuh
Smartphone Rasa Penjara! Begini Cara Korea Utara Kendalikan Pikiran Lewat Teknologi
Viral
Viral Dua Orang Salat Menghadap Arah Berbeda, Netizen: "Mangu"
wacom-cintiq-drawing-tablet-01
Wacom Hadirkan Cintiq 2025, Fitur Touchscreen dengan Layar Interaktif
SIM Gratis
CEK FAKTA: Link SIM Gratis 2025 Bisa Bikin Datamu Dicuri?
Berita Lainnya

1

Kelola Dana Otsus Kabupaten Mimika, DPRP Papua Tengah Minta Bentuk OPD Khusus

2

Penumpang Garuda Indonesia Kehilangan iPhone, Diduga Dicuri Kru Pesawat

3

BMKG Ingatkan Nelayan Waspadai Tinggi Gelombang Selatan Banten Bisa Capai 4 Meter

4

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat

5

Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita
Headline
Remaja Brebes temui KDM - Instagram Infipop ID
Remaja Asal Brebes Ngayuh Sepeda Ratusan Kilometer Demi Temui KDM
Fajar Nugraha Founder Adorable Project - YouTube JNE ID
Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita
iphone penumpang garuda hilang
Penumpang Garuda Kehilangan iPhone, Seluruh Awak Kabin Dibebastugaskan!
Layanan kesehatan hewan
Hewan Peliharaan di Jakarta Bakal Dapat 'BPJS Kesehatan'

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.