Terbukti Lakukan Plagiarisme, Ketua BEM UI Diberhentikan dari Jabatannya

Ketua BEM UI
Verrel Uziel. (Instagram/verreluzl)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDI.ID — Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan keputusan tegas terhadap Verrel Uziel yang menjabat sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) periode 2024. Verrel diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan plagiarisme. Keputusan ini diatur dalam surat Salinan Putusan 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI yang diterbitkan pada 4 Januari 2025.

Putusan tersebut menyatakan, Verrel bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan plagiarisme sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia.

“Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya dan menyatakan termohon bersalah melakukan plagiarisme,” bunyi amar putusan itu.

Kasus Plagiarisme yang Menjerat Verrel Uziel

Dalam dokumen putusan, Verrel dinyatakan menggunakan kajian milik aliansi Net Zero Society tanpa izin dan tanpa mencantumkan referensi.

Kajian tersebut digunakan saat audiensi bersama DPR RI pada 17 Oktober 2024. Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan BEM dari UI, ITB, IPB, dan Trisakti.

Para delegasi menyampaikan berbagai isu masyarakat, termasuk hukum, demokrasi, HAM, kesehatan, pangan, pendidikan, dan agraria. Pertemuan ini diterima langsung oleh pimpinan DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Syamsurijal.

Mahkamah Mahasiswa UI menilai tindakan Verrel bertentangan dengan nilai-nilai dasar UI dan ketentuan Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa UI.

Selain itu, ia juga melanggar Prinsip 9 Nilai Universitas Indonesia serta aturan internal IKM UI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembinaan Anggota.

Konsekuensi Keputusan Mahkamah Mahasiswa UI

Putusan ini dibuat oleh lima hakim Mahkamah Mahasiswa UI, yaitu Muhammad Thoriq Classica Perdana sebagai Ketua merangkap Anggota, serta Muhamad Ali Muharam, Wildan Nurmujaddid Erfan, Jovan Tristan, dan I Made Pawitra Witata A.P. sebagai anggota.

Selain dicopot dari jabatannya, Verrel juga kehilangan status sebagai anggota Ikatan Keluarga Mahasiswa UI (IKM UI) dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.

Mahkamah Mahasiswa juga merekomendasikan Kongres Mahasiswa untuk memberhentikan Verrel secara resmi.

“Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, Prinsip 9 Nilai Universitas Indonesia, serta peraturan lainnya yang berlaku,” tulis Mahkamah dalam putusannya.

BACA JUGA: BEM UI Buat Meme Puan Maharani Tikus, PDIP Baper? 

Kasus ketua BEM UI menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota mahasiswa UI untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas akademik dan nilai-nilai universitas.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Henhen Herdiana Tetap Membumi
Penampilannya Menuai Pujian, Henhen Herdiana Tetap Membumi
Bojan Hodak Sebut Madura United Parkir Bus
Bojan Hodak Sebut Madura United Parkir Bus
Pertamina Enduro dan Electric PLN Lolos ke Final Four
Hasil Proliga 2025: Pertamina Enduro dan Electric PLN Lolos ke Final Four
Arsenal Tumbang dari West Ham 0-1
Arsenal Tumbang dari West Ham 0-1, Arteta Kecewa
Komdis PSSI Jatuhi Sanksi dan Denda Untuk Beckham Putra
Dinilai Bersalah Usai Memprovokasi Pendukung Persija, Komdis PSSI Jatuhi Sanksi dan Denda Untuk Beckham Putra
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

3

Vokalis Sukatani Novi Dipecat dari Profesi Guru, Gegara "Bayar Bayar Bayar"?

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Jalan Rusak Akibatkan Kecelakaan, Pengamat: Pemerintah Jangan Tunggu Sampai Rusak Semua!
Headline
6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Efisiensi Anggaran, 6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Banjir di Bandarlampung
Banjir di Bandar Lampung Genangi Puluhan Lokasi, 3 Orang Dilaporkan Meninggal
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
demo indonesia gelap-1
Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.