Terbukti Lakukan Plagiarisme, Ketua BEM UI Diberhentikan dari Jabatannya

Ketua BEM UI
Verrel Uziel. (Instagram/verreluzl)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDI.ID — Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan keputusan tegas terhadap Verrel Uziel yang menjabat sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) periode 2024. Verrel diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan plagiarisme. Keputusan ini diatur dalam surat Salinan Putusan 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI yang diterbitkan pada 4 Januari 2025.

Putusan tersebut menyatakan, Verrel bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan plagiarisme sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia.

“Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya dan menyatakan termohon bersalah melakukan plagiarisme,” bunyi amar putusan itu.

Kasus Plagiarisme yang Menjerat Verrel Uziel

Dalam dokumen putusan, Verrel dinyatakan menggunakan kajian milik aliansi Net Zero Society tanpa izin dan tanpa mencantumkan referensi.

Kajian tersebut digunakan saat audiensi bersama DPR RI pada 17 Oktober 2024. Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan BEM dari UI, ITB, IPB, dan Trisakti.

Para delegasi menyampaikan berbagai isu masyarakat, termasuk hukum, demokrasi, HAM, kesehatan, pangan, pendidikan, dan agraria. Pertemuan ini diterima langsung oleh pimpinan DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Syamsurijal.

Mahkamah Mahasiswa UI menilai tindakan Verrel bertentangan dengan nilai-nilai dasar UI dan ketentuan Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa UI.

Selain itu, ia juga melanggar Prinsip 9 Nilai Universitas Indonesia serta aturan internal IKM UI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembinaan Anggota.

Konsekuensi Keputusan Mahkamah Mahasiswa UI

Putusan ini dibuat oleh lima hakim Mahkamah Mahasiswa UI, yaitu Muhammad Thoriq Classica Perdana sebagai Ketua merangkap Anggota, serta Muhamad Ali Muharam, Wildan Nurmujaddid Erfan, Jovan Tristan, dan I Made Pawitra Witata A.P. sebagai anggota.

Selain dicopot dari jabatannya, Verrel juga kehilangan status sebagai anggota Ikatan Keluarga Mahasiswa UI (IKM UI) dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.

Mahkamah Mahasiswa juga merekomendasikan Kongres Mahasiswa untuk memberhentikan Verrel secara resmi.

“Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, Prinsip 9 Nilai Universitas Indonesia, serta peraturan lainnya yang berlaku,” tulis Mahkamah dalam putusannya.

BACA JUGA: BEM UI Buat Meme Puan Maharani Tikus, PDIP Baper? 

Kasus ketua BEM UI menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota mahasiswa UI untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas akademik dan nilai-nilai universitas.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ricky Five Minutes
Ricky Five Minutes Beri Alasan Dibalik Empat Lagu Hits Ari Lasso
Manfaat buah srikaya
8 Manfaat dan Kandungan Nutrisi Buah Srikaya
HP Ngelag
10 Tips Atasi HP Ngelag dan Kinerja Turun
Pernikahan Al Ghazali
Maia Estianty Bocorkan Bulan Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
Efek samping buah srikaya
Jangan Berlebihan! Ini 6 Efek Samping Makan Buah Srikaya
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede, Besok 20 Januari 2025!

4

Perbedaan RAM Laptop dan Komputer: Apa yang Harus Anda Ketahui

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
PLTA Jatigede
Kejar Elektrifikasi 100 Persen, Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede dan Puluhan Pembangkit Lainnya
sekolah tak ada guru Nias
Guru di Nias Rela Susuri 13 Sungai Meski Kesejahteraan Bias
Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028
Resmi Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028
Profil Menteri Saintek Dikti Satryo - karangan bunga- X Buya Eson
Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Kontroversial yang Didemo 235 Pegawai Kemendikti Saintek

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.