Terancam Penjara Seumur Hidup, Fariz RM Harap Dapat Rehabilitasi!

Penulis: hafidah

Fariz RM
Fariz RM (Instagram/@fariz_rm_people_official)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Musisi legendaris Indonesia, Fariz RM, kembali menjadi sorotan publik. Fariz dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, hari ini, Kamis (3/7/2025). Ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup kini menghantui pelantun “Barcelona” tersebut.

Tim kuasa hukum Fariz RM yang diwakili Deolipa Yumara secara tegas membantah dakwaan yang menyebut kliennya sebagai pengedar narkoba. Menurut Deolipa, barang bukti yang disita hanya 0,89 gram sabu, jumlah yang dinilai terlalu kecil untuk dianggap sebagai bukti peredaran.

Pihak kuasa hukum pun bersikeras bahwa Fariz seharusnya mendapatkan vonis rehabilitasi, bukan hukuman berat. Mereka berharap majelis hakim memahami bahwa klien mereka tengah berjuang lepas dari kecanduan, bukan menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika.

Dalam sidang sebelumnya, Fariz RM menunjukkan sikap penuh penyesalan. Ia mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada majelis hakim serta keluarganya.

Upaya untuk mendapatkan rehabilitasi ini bukan tanpa alasan. Fariz RM diketahui sudah beberapa kali terjerat kasus serupa. Sejak Oktober 2007, kemudian Januari 2015, Agustus 2018, dan terakhir Februari 2025, ia berulang kali berurusan dengan narkoba. Meski berkali-kali jatuh, perjuangannya untuk lepas dari kecanduan tetap berlanjut.

Baca Juga:

Usia 66 Tahun Masih Pakai Narkoba, Fariz RM Mengaku Kalah dari Tekanan Hidup

Ustadz Das’ad Latif Videokan Fariz RM di Penjara, Beri Dukungan Moral

Ancaman Hukuman Berat Mengintai Fariz RM

Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Dakwaan ini mencakup dugaan menawarkan, menjual, memiliki, hingga menanam narkotika golongan I. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari minimal lima tahun hingga penjara seumur hidup.

Sidang hari ini menjadi momen penting yang bisa menentukan masa depan Fariz. Tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan untuk memperkuat permohonan rehabilitasi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Fariz bukan hanya seorang musisi, tapi juga sosok yang menginspirasi banyak orang. Dengan usia 66 tahun, banyak yang berharap ia bisa mendapatkan kesempatan kedua untuk sembuh dan tidak lagi terjerat dalam lingkaran gelap narkotika.

(Hafidah Rismayanti/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fanny Kondoh
Fanny Kondoh Lahirkan Anak Pertama dengan Cara Gentle Birth
KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam-1
TNI Kerahkan Pasukan Katak Untuk Selamatkan Korban KMP Tunu Pratama Jaya 
Meta-Hires-Billionaire-Alexandr-Wang
Alexandr Wang Resmi Pimpin Superintelligence Labs Meta
islam-makhachev-russia-seen-stage-905815007
Topuria Siap Naik Kelas, Incar Duel Lawan Islam Makhachev
EVOS
Dyrennn ke EVOS? Hazle Ungkap Bocoran Mengejutkan!
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

4

Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak dan Solusi

5

Generasi Cemas: Insecure, Validasi Sosial, dan Krisis Percaya Diri pada Remaja
Headline
Chelsea
Link Live Streaming Palmeiras vs Chelsea Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp1 Miliar untuk RW, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp 1 Miliar, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Imbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.