BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia mewacanakan untuk membuat aturan pembatasan panggilan telepon dan video di layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti WhatsApp, Skype, Instagram, Zoom, hingga Google Meet.
Sebagai informasi, VoIP merupakan sistem komunikasi yang memungkinkan pengguna dapat melakukan panggilan suara maupun video melalui jaringan internet. Teknologi itu mengubah suara menjadi format digital sehingga tersedia di berbagai aplikasi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melihat ada ketidakseimbangan antara penyedia infrastruktur telekomunikasi dengan penyedia layanan over the top (OTT), di mana operator investasi besar untuk menghadirkan jaringan internet ke berbagai daerah, namun WhatsApp dan lainnya ini tidak berkontribusi terhadap pembangunan tersebut.
“Tujuannya (diregulasi pemanggilan WhatsApp dan lainnya) agar sama-sama menguntungkan. Sekarang kan nggak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu, berdarah-darah yang bangun investasi itu operator seluler,” ujar Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Kementerian Komdigi, Denny Setiawan di Jakarta, Kamis (16/7/2025).
Berkaca dari penerapan pembatasan layanan VoIP di Uni Emirat Arab, Denny menyebutkan di sana layanan dasar telekomunikasi seperti telepon dan video di WhatsApp tidak bisa dilakukan oleh pengguna. Akan tetapi, layanan dasar dari WhatsApp, yakni pesan instan, masih bisa dilakukan.
Baca Juga:
Bitchat Siap Gantikan WhatsApp? Aplikasi Baru Ini Bisa Chat Tanpa Internet dan Sinyal!
Apa Arti Emoji Semangka Simbol Palestina yang Sedang Viral di Sosmed?
Selain itu, jika pembatasan layanan dasar telekomunikasi di WhatsApp Cs tidak bisa memungkinkan, maka Pemerintah Indonesia akan menerapkan kewajiban Quality of Service (QoS).
Sebab, selama ini panggilan telepon maupun suara di VoIP masih seadanya alias tidak memperhatikan kualitasnya.
Namun seperti disampaikan Denny bahwa aturan pembatasan panggilan WhatsApp dan lainnya itu masih dalam wacana awal.
Artinya, masih melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pihak terkait sebelum kebijakan tersebut disahkan pemerintah.
(Anisa Kholifatul Jannah)