JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Eks Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun mengomentari kasus pembunuhan Vina dan Rizky Rudiana (Eky) Cirebon, yang belum tuntas hingga delapan tahun ini.
Menurutnya, kasus itu belum tuntas lantaran masih ada tiga pelaku yang belum berhasil ditangkap. Kasus pembunuhan itu dianggap muncul kejanggalan.
“Artinya ada sesuatu. Harusnya kalau sudah ada nama yang didapatkan itu sangat mudah dilakukan penangkapan oleh penyidik,” ujar Dhamra Pongrekun dalam sebuah tayangan televisi, dikutip Selasa (21/5/2024).
BACA JUGA: Pengakuan Saka Tatal Berbeda dengan Fakta di Persidangan Kasus Vina Cirebon
Kendati begitu, Dharma Pongrekun menduga sejumlah bukti dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon belum lengkap. Sehingga, penyidik belum bisa melakukan penangkapan.
“Mungkin saja bukti-buktinya ketika itu belum terpenuhi, sehingga penyidik menganggap yang bersangkutan hanya dilibatkan sebagai saksi,” terang Dharma.
“Tapi, kalau sudah ketahuan harusnya bisa ditangkap,” tambahnya.
Namun, Dharma mengaku tak mengikuti kasus pembunuhan Vina dan Eky. Kendati begitu, ia berpendapat sebagai perwira Polri tertinggi, seharusnya kasus itu dapat dipecahkan oleh kepolisian.
“Kalau misalnya sudah ketahuan segera ditangkap, satu kali 24 jam sangat mudah,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, disebut-disebut ada oknum polisi yang menghalangi kasus itu agar tiga pelaku tidak diringkus. Akan tetapi, ia tak menyebut siapa sosok tersebut.
“Sudah jelas-jelas ada pelindungnya. Pasti ada pelindungnya. Siapapun itu saya tidak tahu, karena saya tidak tahu satu per satu siapa tersangkanya,” katanya.
“Siapa yang menjadi otak pelakunya. Tetapi ada sesuatu hal yang perlu diungkap. Apakah ada pelindungnya? atau ada hal lain dalam tanda kutip,” pungkasnya.
(Saepul/Aak)