Teddy Minahasa Tetap Senyum walau Dituntut Hukuman Mati

foto (dok detik)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa menjalankan sidang tuntutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di pengadilan Negeri Jakarta Barat ( PN Jakbar) pada Kamis (30/3/2023).

Teddy nampak menggunakan masker saat di ruang persidangan Namun, Teddy sempat membuka masker saat Jaksa membacakan tuntutan hukuman mati.

Kemudian Teddy terlihat berjalan ke arah pengacara sembari tersenyum dan melambaikan tangan  ke arah pengunjung sidang, sebelum dirinya dibawa kembali oleh Jaksa ke rutan.

BACA JUGA: Lemkapi Usul Percepat Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

Hasil sidang pembacaan tuntutan, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy telah terbukti salah dalam kasus peredaran narkoba yang diawali barang bukti sabu ditukar dengan tawas.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Jaksa menilai Teddy telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

Jaksa juga meyakini Teddy Minahasa telah mengajak  mantan Kapolsres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawinegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti. Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu.

Jaksa pun juga meyakini bahwa Teddy telah menerima uang sebesar Rp 300 juta dalam bentuk mata uang asing. Kemudian hal yang memberatkan lainnya pada Teddy Minasa, antara lain menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba, hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Sebelumnya, terdakwa Doddy dan Linda telah menjalani sidang tuntutan lebih dulu terkait kasus narkoba jaringan Teddy Minahasa ini. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.

BACA JUGA: Tunggu Inkrah, Polri Sidang Etik Teddy Minahasa, Termasuk PTDH

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
joe biden debat pilpres amerika serikat
Penampilan Biden di Debat Pilpres Panen Kritik
Kuliner Pantai Karang Bolong Kebumen
Yuk, Intip Kuliner Unik di Pantai Karang Bolong Kebumen
Korban Mutilasi Garut
Penemuan Mayat Korban Mutilasi Gemparkan Warga Garut
judi online kelurahan
Tekan Peredaran Judi Online, HP Para Pegawai di Kelurahan Jakbar Diperiksa
Harga Anjlok, Petani Solok Buang Tomat ke Jurang-Cover (1)
Harga Anjlok, Petani Solok Buang Tomat ke Jurang
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

4

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024