Teddy Minahasa Tetap Senyum walau Dituntut Hukuman Mati

Penulis: Saepul

foto (dok detik)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa menjalankan sidang tuntutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di pengadilan Negeri Jakarta Barat ( PN Jakbar) pada Kamis (30/3/2023).

Teddy nampak menggunakan masker saat di ruang persidangan Namun, Teddy sempat membuka masker saat Jaksa membacakan tuntutan hukuman mati.

Kemudian Teddy terlihat berjalan ke arah pengacara sembari tersenyum dan melambaikan tangan  ke arah pengunjung sidang, sebelum dirinya dibawa kembali oleh Jaksa ke rutan.

BACA JUGA: Lemkapi Usul Percepat Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

Hasil sidang pembacaan tuntutan, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy telah terbukti salah dalam kasus peredaran narkoba yang diawali barang bukti sabu ditukar dengan tawas.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Jaksa menilai Teddy telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

Jaksa juga meyakini Teddy Minahasa telah mengajak  mantan Kapolsres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawinegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti. Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu.

Jaksa pun juga meyakini bahwa Teddy telah menerima uang sebesar Rp 300 juta dalam bentuk mata uang asing. Kemudian hal yang memberatkan lainnya pada Teddy Minasa, antara lain menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba, hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Sebelumnya, terdakwa Doddy dan Linda telah menjalani sidang tuntutan lebih dulu terkait kasus narkoba jaringan Teddy Minahasa ini. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.

BACA JUGA: Tunggu Inkrah, Polri Sidang Etik Teddy Minahasa, Termasuk PTDH

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Desak Presiden Prabowo Cabut PP 28/2024, Ketum APKLI: Jutaan Asongan dan Tarling Kehilangan Pendapatan
Desak Presiden Prabowo Cabut PP 28/2024, Jutaan Asongan dan Tarling Kehilangan Pendapatan
polri bangun SPPG
Polri Bakal Bangun 100 SPG di Seluruh Indonesia Hingga Akhir 2025
P2KBP3A Lakukan Trauma Healing untuk Anak Korban Rudapaksa
P2KBP3A Kabupaten Bandung Lakukan Trauma Healing untuk Anak Korban Rudapaksa
Pemkab Bandung Luncurkan Program Penciptaan Lapangan Kerja Baru
Pemkab Bandung Luncurkan Program Penciptaan Lapangan Kerja Baru
Dispusipda Jabar
Dispusipda Jabar Bantah Terima Anggaran Audio Visual Rp1,025 Miliar
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Selundupkan Permen Ganja, Pebasket AS Jarred Dwayne Shaw Terancam Hukuman Mati
Headline
BREAKING NEWS, Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
grup fantasi sedarah
Grup Fantasi Sedarah Viral di Medsos, Jadi Sarang Predator Anak!
Barcelona
Barcelona Juarai Liga Spanyol Musim 2024-2025
Persib
Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.