BANDUNG,TM.ID: Tax Center Institut Teknologi Bandung (ITB) resmi terbentuk.
Pembentukan Tax Center ITB ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Erna Sulistyowati dengan Rektor ITB Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Rektorat ITB, Jalan Tamansari Nomor 64 Bandung, (Kamis, 4/1).
Hal tersebut menambah jumlah tax center di lingkungan perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Barat I menjadi 22.
18 Tax Center hadir di Bandung Raya, dua di Sukabumi, satu di Purwakarta, dan satu di Ciamis.
Adapun Tax Center adalah suatu lembaga yang ada di suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan dan sosialisasi perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Erna Sulistyowati mengatakan dalam menjalankan tugas dan fungsinya khususnya dalam peningkatan kesadaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I tidak dapat berdiri sendiri, perlu sinergi dan kolaborasi dengan pihak lain.
Ia mengatakan kesepakatan pembentukan Tax Center ITB ini merupakan bentuk kolaborasi sinergis Kanwil DJP Jawa Barat I dengan ITB untuk meningkatkan kesadaran pajak.
“Tax center bukan hanya diasosiasikan untuk fakultas ekonomi, namun tax center merupakan wujud kerja sama antara perguruan tinggi dan DJP dalam membangun kesadaran dan memberikan edukasi perpajakan kepada mahasiswa, civitas academica, dan masyarakat dalam rangka peningkatan kesadaran pajak,” ujarnya.
BACA JUGA:DJP Jabar I dan UNISBA Sepakati Pembentukan Tax Center
Tax center, sambung Erna, merupakan merupakan agen informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di perguruan tinggi yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat serta meningkatkan kerja sama dan kemitraan
antara DJP dengan Perguruan Tinggi.
Lebih lanjut Erna mengatakan partisipasi warga negara dalam menunjang pembiayaan negara melalui pembayaran pajak merupakan salah satu pilah kehidupan bernegara. Sekitar 80% penerimaan negara bersumber dari penerimaan pajak. Oleh karena itu keberadaan tax center
menjadi penting.
“Sebagai kepanjangan tangan DJP, tax center memiliki peran sebagai sebagai pusat edukasi di kampus dan masyarakat, pusat informasi perpajakan, mitra keputusan kebijakan, mitra pemberdayaan masyarakat, dan mitra pendukung layanan perpajakan,” ungkapya.
Ia pun menambahkan beberapa bentuk kegiatan dapat dilakukan dengan adanya tax center antara lain relawan pajak, inklusi perpajakan, tax goes to campus, e-riset, dan sosialisasi perpajakan.
Erna pun berharap sambil terus berupaya agar seluruh perguruan tinggi di wilayah kerjanya dapat menjalin kerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Barat I terkait pengelolaan tax center.
Sehingga kemandirian bangsa melalui penerimaan pajak yang andal dapat diwujudkan bersama dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran pajak masyarakat yang ditumbuhkan mulai dari tax center.
Sementara itu, Rektor ITB Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D mengatakan peningkatan kesadaran pajak termasuk salah satu tanggung jawab institusi pendidikan termasuk ITB.
“Bersama-sama (ITB dan Kanwil DJP Jawa Barat I) sebagai elemen bangsa untuk menjadikan bangsa yang lebih baik (dengan sadar dan patuh pajak),” ujarnya
Ia berharap seluruh civitas academica menjadi insan pajak yang memberi contoh kepatuhan perpajakan (role model).
(Aak)