JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menegaskan, tidak ada penambahan gaji maupun tunjangan bagi anggota legislatif.
Hal itu ditegaskan, setelah melakukan pengecekan langsung ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Pernyataan ini sekaligus memperbaiki informasi sebelumnya yang menyebut adanya kenaikan tunjangan bagi anggota dewan.
“Kemudian saya ingin klarifikasi terkait dengan kemarin ada beberapa hal yang saya salah memberikan data, setelah saya cek di kesetjenan, ternyata, tidak ada kenaikan, baik itu gaji maupun tunjangan seperti saya sampaikan,” kata Adies saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/08/2025).
Ia juga membantah, soal kabar kenaikan tunjangan beras yang diterima oleh para anggota dewan. Ia menegaskan bahwa tunjangan tersebut tidak pernah mengalami perubahan sejak lebih dari satu dekade lalu.
“Tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak tahun 2010, itu sebesar Rp200.000 kurang lebih per bulan. Jadi itu saja yang ingin saya klarifikasi,” ujar Adies.
Lebih lanjut, Adies menjelaskan bahwa saat ini anggota DPR memang mendapatkan tambahan berupa tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan. Namun, ia menyebut bahwa tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi karena tidak lagi disediakan rumah dinas.
BACA JUGA:
Ahmad Sahroni Klaim Tunjangan Rp 50 Juta DPR Kembali ke Rakyat, Bener Nih?
Ahok Respon soal Tunjangan Menggiurkan DPR: Jangan Cuma Mau Nerima Gaji!
“Itu karena rumah dialihfungsikan oleh Sekretariat Negara, jadi anggota yang baru tidak mendapat lagi rumah dinas, dan diberikan tunjangan perumahan,” jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya, Adies sempat menyatakan bahwa terjadi penyesuaian terhadap beberapa jenis tunjangan, meskipun bukan pada gaji pokok.
Ia menyebut adanya kenaikan tunjangan beras menjadi sekitar Rp12 juta per bulan dari sebelumnya Rp10 juta, serta peningkatan tunjangan bahan bakar kendaraan dari Rp4–5 juta menjadi Rp7 juta per bulan. Namun kini, pernyataan tersebut ia ralat setelah mendapatkan informasi resmi dari Setjen DPR RI.
(Saepul)