Tanah Longsor Intan Jaya akibatkan 5 Orang Meninggal

Longsor Intan Jaya Akibatkan 5 Orang Meninggal
Tim gabungan masih terus melakukan upaya evakuasi korban tanah longsor dan banjir bandang di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, pada hari ini, Jumat (9/2/2024). (BPBD Kab. Intan Jaya)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Tim gabungan masih terus melakukan upaya evakuasi korban tanah longsor dan banjir bandang di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, pada hari ini, Jumat (9/2). Perkembangan terakhir 5 warganya meninggal dunia dan 1 lainnya luka berat akibat bencana ini.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, Pusat Pengendalian Operasi BNPB melaporkan kondisi lokasi terdampak tanah longsor sulit dijangkau oleh petugas gabungan.

“Mereka terdiri dari BPBD Kabupaten Intan Jaya, Polres, Koramil, pengurus gereja dan warga setempat. Bencana ini terjadi pada Selasa lalu (6/2), pukul 17.00 waktu setempat atau WIT. Selain berdampak pada jatuhnya korban jiwa, material longsor menutup jalan, perkebunan dan rumah warga” jelasnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Teropongmedia, Sabtu (10/2/2024).

BACA JUGA: Gempa M 5,2 Terjadi di Papua, Tak Berpotensi Tsunami

Lebih lanjut Ia menjelaskan, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Intan Jaya masih melakukan pendataan terhadap rumah terdampak tanah longsor. BPBD juga masih melakukan pendataan warga yang melakukan pengungsian.

“Selain tanah longsor, banjir bandang juga menerjang wilayah di kabupaten ini. BPBD setempat menyebutkan debit air masih tinggi dan arus deras yang menghambat penanganan darurat di lokasi terdampak” kata Abdul Muhari.

Ia menambahkan, sejumlah daerah terdampak di Distrik Sugapa yaitu Kampung Yoparu Bulagi, Yoparu Galunggama, Yoparu Ngamagae, Wandoga, Yokatapa, Kumbalagupa, Bilogai, Puyagia Baitapa dan Zambili.

Menyikapi kondisi tanggap darurat, Bupati Intan Jaya telah menetapkan status tanggap darurat bencana tanah longsor dan banjir bandang di wilayahnya. Pemerintah mengeluarkan status tersebut dengan surat Keputusan nomor 100.3.3.2-024 tahun 2024, yang berlaku 14 hari terhitung 7 – 20 Februari 2024.

Pos komando telah beroperasi untuk mengoptimalkan sumber daya daerah selama penanganan darurat bencana.

Sementara itu, BNPB berkoordinasi dengan BPBD setempat dan memantau penanganan darurat yang masih berlangsung hingga kini.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Riezky Kabah Nizar
Hina Profesi Guru, TikTokers Riezky Kabah Nizar Dilaporkan ke Polisi: Kabur ke Jakarta?
Chef Renatta
Chef Renatta Moeloek Ungkap Tantangan Review Makanan: Enggak Segampang Itu!
minum kopi saat puasa
Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi Saat Puasa?
Ahok Korupsi Pertamina
Punya Bukti Rekaman, Ahok Tantang Sidang Terbuka dalam Kasus Korupsi Pertamina!
KDS Selaras KDM Soal Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadan
KDS Selaras KDM Soal Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Berita Lainnya

1

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini

5

6 Tradisi di Indonesia dalam Menyambut Bulan Ramadhan
Headline
Farhan Apresiasi Mobil Maung MV3 Buatan PT Pindad
Farhan Apresiasi Mobil Maung MV3 Buatan PT Pindad
disertasi bahlil
DGB UI Temukan Pelanggaran, Menteri Bahlil Harus Ulang Disertasi!
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Bayern Munchen
Tekuk VfB Stuttgart, Bayern Munchen Makin Kokoh di Puncak Klasemen

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.