Tak Mampu Bayar Denda, 2 WNA Nigeria di Bali Dideportasi

Penulis: Budi

wna
(antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

DENPASAR,TM.ID : Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Bali karena mereka tidak mampu membayar denda setelah tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay).

Dalam siaran tertulisnya, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, mengatakan bahwa dua WNA berinisial COO (26) dan SMR (33) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Bandar Udara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria, pada Jumat (31/3).

Keberangkatan keduanya dikawal ketat oleh enam petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar hingga keduanya masuk ke dalam pesawat.

Menurut Babay, COO tiba di wilayah Indonesia pada awal Desember 2022, sementara SMR tiba di Indonesia pada akhir Desember 2022. COO overstay selama 37 hari, dan SMR selama 46 hari.

BACA JUGA: Sepanjang 2022 Imigrasi Jaksel Deportasi 79 WNA Bermasalah

Menurut aturan keimigrasian di Indonesia, orang asing yang overstay dapat membayar denda jika kelebihan masa tinggal belum lebih dari 60 hari. Namun, jika mereka tidak mampu membayar denda, maka Imigrasi dapat mendeportasi orang asing tersebut dan mencekal mereka agar tidak masuk kembali ke Indonesia.

“Orang asing yang tidak membayar biaya beban (denda, red.) dapat dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Babay sesuai Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam operasi gabungan dengan instansi lainnya, Imigrasi menangkap COO dan SMR di rumah kontrakan di daerah Dalung, Denpasar Utara. Keduanya dianggap mencurigakan oleh masyarakat karena aktivitas sekelompok WNA Nigeria di rumah kontrakan tersebut.

Keduanya mengaku berencana berbisnis di Indonesia, tetapi masih menunggu proses izin visa tinggal terbatas yang dijanjikan oleh temannya.

Setelah menjalani pemeriksaan dari Imigrasi, COO dan SMR ditahan selama 11 hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebelum akhirnya dipulangkan paksa ke negara asalnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
15 Tahun Penantian Untuk Podium Pertama Hülkenberg
15 Tahun Penantian Untuk Podium Pertama Hülkenberg
pemakzulan gibran (2)
Gibran Dianggap Layak Dimakzulkan, Sudirman Said: Dia Cuma Ban Serep!
Album Gustiwiw
Album Terakhir Gustiwiw "Endikup" Rilis di Hari Ulang Tahun Sang Ibu, Makam Terendam Banjir!
Paulus Rosario Hegemur
Teknologi dari Ujung Timur: Paulus Rosario Hegemur, Pemuda Papua Pelopor Inovasi AI
layangan ganggu penerbangan
Gegara Layangan Penerbangan di Soetta Delay Berjamaah
Berita Lainnya

1

The Klan Unity, Puncak Acara 37th Bikers Brotherhood 1%MC Indonesia

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Hyundai Siap Bawa Mobil Baru ke Indonesia, Stargezer Terbaru Siap Bikin Rival Panas Dingin?

4

Link Live Streaming Persib Bandung vs Port FC Piala Presiden 2025 Selain Yalla Shoot

5

Aston Martin Fokus Bangun Era Baru Bersama Alonso dan Stroll, Bukan Cari Pebalap Baru
Headline
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti
Teras Cihampelas Dibongkar? DPRD Minta Kajian Menyeluruh dan Solusi Pengganti
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Dahsyat Pagi Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.