Tak Mampu Bayar Denda, 2 WNA Nigeria di Bali Dideportasi

wna
(antara)

Bagikan

DENPASAR,TM.ID : Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Bali karena mereka tidak mampu membayar denda setelah tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay).

Dalam siaran tertulisnya, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, mengatakan bahwa dua WNA berinisial COO (26) dan SMR (33) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Bandar Udara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria, pada Jumat (31/3).

Keberangkatan keduanya dikawal ketat oleh enam petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar hingga keduanya masuk ke dalam pesawat.

Menurut Babay, COO tiba di wilayah Indonesia pada awal Desember 2022, sementara SMR tiba di Indonesia pada akhir Desember 2022. COO overstay selama 37 hari, dan SMR selama 46 hari.

BACA JUGA: Sepanjang 2022 Imigrasi Jaksel Deportasi 79 WNA Bermasalah

Menurut aturan keimigrasian di Indonesia, orang asing yang overstay dapat membayar denda jika kelebihan masa tinggal belum lebih dari 60 hari. Namun, jika mereka tidak mampu membayar denda, maka Imigrasi dapat mendeportasi orang asing tersebut dan mencekal mereka agar tidak masuk kembali ke Indonesia.

“Orang asing yang tidak membayar biaya beban (denda, red.) dapat dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Babay sesuai Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam operasi gabungan dengan instansi lainnya, Imigrasi menangkap COO dan SMR di rumah kontrakan di daerah Dalung, Denpasar Utara. Keduanya dianggap mencurigakan oleh masyarakat karena aktivitas sekelompok WNA Nigeria di rumah kontrakan tersebut.

Keduanya mengaku berencana berbisnis di Indonesia, tetapi masih menunggu proses izin visa tinggal terbatas yang dijanjikan oleh temannya.

Setelah menjalani pemeriksaan dari Imigrasi, COO dan SMR ditahan selama 11 hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebelum akhirnya dipulangkan paksa ke negara asalnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
aktivis GMNI Sukabumi tewas
Aktivis GMNI Tewas Diduga Akibat Penganiayaan, 2 Korban Lainnya Masih Dirawat
Obrob-obrog sahur
Obrog-obrog, Tradisi Unik di Jawa Barat untuk Membangunkan Sahur
El Putra Sarira
El Putra Sarira Jadi Rangga di Film Musikal Rangga & Cinta, Orang Tua Sempat Curiga!
Bu Guru Salsa
Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral
harga bbm shell
Lagi Banyak Digandrungi Konsumen, Harga BBM Shell Malah Naik!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini

4

Sebagai Pejuang Ekonomi, Stafsus Wapres Tina Talisa: PKL Berhak Dapat Subsidi LPG 3 Kg

5

KDS Selaras KDM Soal Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Headline
Farhan Apresiasi Mobil Maung MV3 Buatan PT Pindad
Farhan Apresiasi Mobil Maung MV3 Buatan PT Pindad
disertasi bahlil
DGB UI Temukan Pelanggaran, Menteri Bahlil Harus Ulang Disertasi!
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Menhan Serahkan 700 Maung MV3 Buatan Pindad di Lanud Husein
Bayern Munchen
Tekuk VfB Stuttgart, Bayern Munchen Makin Kokoh di Puncak Klasemen

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.