Tak Mampu Bayar Denda, 2 WNA Nigeria di Bali Dideportasi

wna
(antara)

Bagikan

DENPASAR,TM.ID : Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Bali karena mereka tidak mampu membayar denda setelah tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay).

Dalam siaran tertulisnya, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, mengatakan bahwa dua WNA berinisial COO (26) dan SMR (33) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Bandar Udara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria, pada Jumat (31/3).

Keberangkatan keduanya dikawal ketat oleh enam petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar hingga keduanya masuk ke dalam pesawat.

Menurut Babay, COO tiba di wilayah Indonesia pada awal Desember 2022, sementara SMR tiba di Indonesia pada akhir Desember 2022. COO overstay selama 37 hari, dan SMR selama 46 hari.

BACA JUGA: Sepanjang 2022 Imigrasi Jaksel Deportasi 79 WNA Bermasalah

Menurut aturan keimigrasian di Indonesia, orang asing yang overstay dapat membayar denda jika kelebihan masa tinggal belum lebih dari 60 hari. Namun, jika mereka tidak mampu membayar denda, maka Imigrasi dapat mendeportasi orang asing tersebut dan mencekal mereka agar tidak masuk kembali ke Indonesia.

“Orang asing yang tidak membayar biaya beban (denda, red.) dapat dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Babay sesuai Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam operasi gabungan dengan instansi lainnya, Imigrasi menangkap COO dan SMR di rumah kontrakan di daerah Dalung, Denpasar Utara. Keduanya dianggap mencurigakan oleh masyarakat karena aktivitas sekelompok WNA Nigeria di rumah kontrakan tersebut.

Keduanya mengaku berencana berbisnis di Indonesia, tetapi masih menunggu proses izin visa tinggal terbatas yang dijanjikan oleh temannya.

Setelah menjalani pemeriksaan dari Imigrasi, COO dan SMR ditahan selama 11 hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebelum akhirnya dipulangkan paksa ke negara asalnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pretasan kripto
Pasar Kripto Rugi Rp8,3 Triliun Gegera Peretasan
Pendapat tentang bullying
Ini Pendapat Kak Seto Tentang Bullying, Potensi Non-Akdemik yang Tidak Tersalurkan?
JNE
JNE Terima Penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta
Dennis Lim
Pernah Punya Bisnis Kasino, Ini Profil dan Biodata Ustaz Dennis Lim
NIK sebagai NPWP
Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024