Tak Akui Anak Hasil Poligami, Hakim MY Diberhentikan Tidak Hormat!

Penulis: distopia

hakim my
Ilustrasi. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memberhentikanan dengan tidak hormat terhadap Hakim MY atas tindakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat, sebagaimana Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” kata Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ selaku ketua majelis dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Hakim MY dinilai terbukti melanggar KEPPH karena melakukan poligami, tidak mengakui anaknya, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.

Perkara ini berawal ketika Hakim MY masih bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Jawa Timur. Saat itu, pelapor sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya dan tidak sengaja bertemu MY. Lalu, MY meminta kontak pelapor dan mengatakan akan mengurus perkara tersebut.

MY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor, bahkan selama persidangan, MY mengajak pelapor untuk menikah.

BACA JUGA: Kemenkumham Larang Lato-lato Masuk Lapas dan Rutan

Karena ingin perceraiannya cepat diputus, pelapor lalu menyetujui hal tersebut. Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri.

Dalam pembelaannya, MY mengakui memang bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor itu secara tidak sengaja.
MY pun menyampaikan sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus terlapor, namun karena permintaan Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, MY kemudian menyetujuinya.

Dalam persidangan, MY juga mengakui mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan tersebut.

Setelah itu, MY memberitahukan kepada istri pertamanya bahwa dia telah menikah kedua kalinya sekaligus meminta izin. Setelah mendapat izin dari istri pertama, MY kemudian mengurus perizinan poligami ke kantor dinas setempat dengan alasan istri pertama sakit dan menikah secara resmi.

Menurut pengakuan pelapor, setelah satu hari dinikahi secara resmi, MY menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah. Kemudian, pelapor melaporkan perbuatan MY itu kepada KY pada tahun 2021.

Dalam persidangan tersebut, hadir pula istri pertama MY dan keponakan MY yang tinggal bersama mereka sebagai saksi.

Atas tindakan tersebut, MKH menyatakan terlapor MY terbukti melanggar angka 1 butir 1.1.(2,) angka 1 butir 1.1.(4), angka 3 butir 3.1.(1), angka 3 butir 3.1.(4), angka 3 butir 3.1.(6), angka 5 butir 5.1.(3), angka 6 butir 6.1, angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yuni Shara
Pakai Dress Putih Imut, Yuni Shara Bikin Heboh!
Nuansa Bening
Gugat Vidi Rp 24,5 Miliar, Pencipta Nuansa Bening Bikin Geger! Netizen: 'Butuh uang coyyyyyy'
Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya
Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!
Penjara seumur hidup
Oditurat Militer Banjarmasin Tuntut Oknum TNI AL Pembunuhan Jurnalis Juwita Penjara Seumur Hidup!
2 Jenazah Asal Purwakarta Korban KKB Papua Dipulangkan Hari ini
2 Jenazah Asal Purwakarta Korban KKB Papua Dipulangkan Hari ini
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Creative Workshop JNE Content Competition "Inspirasi Tanpa Batas" Disambut Semangat Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana

3

Greenpeace Sebut Tambang Nikel Ancam Laut Raja Ampat, Begini Respon Bahlil

4

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

5

Menteri PKP Apresiasi Langkah Cepat Gubernur Jabar Dalam Pembangunan Perumahan Rakyat
Headline
jemaah haji indonesia
Suhu Arafah Capai 50 Derajat, Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda Saat Wukuf
timnas indonesia vs China
Erick Thohir Ajak Prabowo Nonton Timnas Indonesia Vs China Lantaran Bawa Hoki
Kawah Timbang Gunung Dieng Alami Peningkatan Suhu dan Konsentrasi Gas CO2, Masyarakat Waspada
Kawah Timbang Gunung Dieng Alami Peningkatan Suhu dan Konsentrasi Gas CO2, Masyarakat Waspada
Gunung Tangkuban Parahu
Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.