JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — PT Garuda Indonesia Tbk mengabarkan bahwa harga tiket pesawat domestic diperkirakan akan mengalami kenaikan pada tahun depan (2025). Pihaknya telah memberikan kisi -kisi bahwa harga tiket pesawat domestic akan lebih mahal pada tahun depan. Ada beberapa hal yang mendasari hal tersebut.
Hal itu dampaikan Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, pada Selasa (12/11/2024).
Irfan menjelaskan, bahwa pajak merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan harga tiket pesawat. Untuk penerbangan internasional, terutama rute luar negeri, tidak dikenakan pajak avtur, sedangkan penerbangan domestic harus membayar pajak tersebut.
“Avtur yang kita beli untuk penerbangan domestic dikenakan pajak, sedangkan untuk penerbangan ke Singapura, pajak tidak berlaku. Contohnya, tiket penerbangan ke Balikpapan dikenakan pahak, sementara tiket ke Shanghai tidak,” kata Irfan, Selasa (12/11/2024).
Irfan menegaskan bahwa Garuda Indonesia sendiri tidak pernah menaikkan harga tiket pesawat sejak 2019.Harga tiket dipengaruhi oleh berbagai factor eksternal yang sering dibahas dalam diskusi dengan para pemangku kepentingan.
“Harga tiket dipengaruhi oleh banyak hal, termasuk tarif atas yang selalu kami ikuti.Sejak 2019, kami tidak pernah menaikan harga tiket,” ucapnya.
Ke depan, diperkirakan aka nada kenaikan harga tiket akibat peningkatan pajak PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Selain itu, pajak bandara juga berkontribusi pada biaya tiket.
BACA JUGA: Tingginya Harga Tiket Pesawat Berdampak pada Sektor Wisata
“Dengan adanya kenaikan PPN, dapat dipastikan harga tiket akan naik ,” jelasnya.
Menurut dia, mengenai biaya terminal yang harus dibayar oleh maskapai. Misalnya, untuk Terminal 3 domestik, Garuda Indonesia membayar Rp 168.000 ke Angkasa Pura,sedangkan untuk Terminal 2 biayanya Rp 120.000. Biaya ini dapat berubah sewaktu waktu dan berdampak pada harga tiket.
“Kami selalu mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkait harga tiket penerbangan. Sejak 2019, kami tidak pernah keluar dari ketentuan tersesbut, meskipun pajak tetap dikenakan,” ujarnya.
(Agus Irawan/Usk)