Peraturan Baru, Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi!

Penulis: Anisa

Museum Nasional Kebakaran
Mendikbudristek: Prioritas Utama Selamatkan Artefak di Museum Nasional (Kemendikbudristek)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Mahasiswa D4 atau S1 sudah tidak lagi diwajibkan membuat skripsi sebagai syarat kelulusan. Syaratnya, program pendidikan (prodi) mahasiswa bersangkutan telah menetapkan kurikulum berbasis proyek, prototipe atau pun bentuk sejenisnya.

Ketentuan tersebut sudah tertulis dalam  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Hal itu diungkap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Nadiem Makariem dalam acara diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8).

Kebijakan Syarat Lulus Kuliah

Aturan tersebut sudah diatur lebih rinci dalam Pasal 18. Dalam beleid juga dijelaskan bahwa tugas atau proyek akhir tersebut bisa dilakukan secara berkelompok. Dengan begitu, mahasiswa S1 dan D4 tidak lagi diwajibkan membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.

“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan,” bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.

BACA JUGA: Nadiem Makarim Ciptakan Marketplace Guru

Selain itu Nadiem juga menyatakan jika ketentuan tersebut merupakan bagian dari program merdeka belajar yang dia gagas sendiri. Menurutnya untuk mengukur suatu kompetensi seseorang tidak hanya melalui satu cara saja.

Terutama mahasiwa vokasi, mereka menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implemetasi yang dilakukan oleh masyarakat.

“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” ucap dia.

Tapi dalam beleid tersebut mahasiswa magister terapan masih wajib membuat tesis. Hal tersebut sudah ada di pasal 19 angka 2 yaitu, “Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.”.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga Minyak Dunia
Kabar Penutupan Selat Hormuz Buat Harga Minyak Dunia Naik, Tertinggi Sejak Januari
honda step wgn
Honda STEP WGN e:HEV Siap Pamer di GIIAS 2025, Nissan Serena Wajib Waspada!
Wuling Bingo s
Wuling Pamerkan Desain Bingo S, Harga Tak Kuras Kantong!
CHERY C5
Chery Siapkan C5 Gantikan Omoda 5, Apa Bedanya?
anak siksa ibu
Pengakuan Ibu Usai Disiksa Anak, Tak Dituruti Uang Rp 30 Ribu Berbuah Memar!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

3

PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru

4

Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!

5

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Headline
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.