Syarat dan Cara Perpanjang STNK Tahun 2024

Penulis: Saepul

Perpanjang STNK
(Shutterstock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting pada motor maupun mobil yang wajib dimiliki pemiliknya.

Perlu diketahui, masa berlaku dokumen ini hanya berlangsung selama 5 tahunan. Jika masa berlaku sudah habis, maka secepatnya pemilik harus memperpanjang kembali.

Persyaratan Umum

Sebelum memulai perpanjang STNK, pastikan memiliki dokumen-dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan). Jika kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas meterai, yang juga melampirkan KTP pemberi kuasa.

BACA JUGA: Tips Perpanjang STNK ketika Kehilangan KTP, Lengkap Syarat dan Biayanya

Perpanjang STNK Selama 5 Tahunan

Jika memilih perpanjang STNK untuk jangka waktu 5 tahun, berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti:

  • Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan di perpanjang STNK-nya.
  • Daftarkan kendaraan dengan membawa persyaratan
  • Lakukan cek fisik kendaraan bermotor.
  • Legalisir hasil cek fisik kendaraan.
  • Terima blanko cek fisik kendaraan.
  • Serahkan blanko cek fisik dan persyaratan ke petugas di loket.
  • Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah di tentukan.
  • Terima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru.
  • Ambil STNK dan plat nomor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Cara Perpanjang STNK Tahunan

Jika memilih perpanjangan STNK setiap tahun, berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Datang ke kantor Samsat terdekat.
  • Mengisi formulir perpanjangan STNK.
  • Serahkan formulir dan persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran.
  • Tunggu hingga dipanggil petugas untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus kamu bayar.
  • Bayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
  • Jika sudah, tunggu proses penerbitan STNK (Pengesahan) dan Surat Keterangan Pendaftaran Kendaraan Bermotor (SKPD) baru di loket pengeluaran STNK (Pengesahan).
  • Ambil STNK (Pengesahan).

Proses ini tidak hanya tentang kewajiban hukum, tetapi juga menciptakan kenyamanan dan ketenangan pikiran saat berada di jalan raya.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Adaptasi Cuaca Jadi Konsentrasi Alfeandra Dewangga Usai Gabung Persib
Adaptasi Cuaca Jadi Konsentrasi Alfeandra Dewangga Usai Gabung Persib
nadiem makarim
Stafsus Nadiem Keburu 'Kabur' sebelum Dicekal, Apa Tindakan Kejagung?
Tanggul Roboh di Maleer, Erwin Pastikan Perbaikan Dimulai Agustus, Warga Diminta Jauhi Lokasi
Tanggul Roboh di Maleer, Erwin Pastikan Perbaikan Dimulai Agustus, Warga Diminta Jauhi Lokasi
pemisahan pemilu
DPR dan Pemerintah Bahas Pemisahan Pemilu Secara Tertutup, Akankah Muncul Solusi?
Forum Mahasiswa Ekonomi Indonesia, Solusi Konkret Hambatan InvestasiAsing?
Forum Mahasiswa Ekonomi Indonesia, Solusi Konkret Hambatan Investasi Asing?
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

5

Jurnalis Olahraga Bandung Gelar Aksi Sosial di SMP Pasir Pilar Pangandaran
Headline
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
Hutan Amazon
Netizen Indonesia Serbu Rating Hutan Amazon, Balasan Atas Penurunan Rating Gunung Rinjani?
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.