Survei: 36 Persen Masyarakat Inginkan Lebih Dari Tiga Pasangan di Pilpres

Penulis: distopia

pilpres
Peneliti senior Median Ade Irfan Abdurrahman saat menyampaikan hasil survei Median di Jakarta, Selasa (28/2/2023). (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Hasil survei dari Media Survei Nasional (Median) menunjukkan sebanyak 36 persen netizen menginginkan terdapat lebih dari tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Umum 2024.

“Sebanyak 36 persen netizen menginginkan adanya lebih dari tiga pasangan dalam Pilpres 2024 mendatang,” kata peneliti senior, Median Ade Irfan Abdurrahman di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Dia mengatakan, sebanyak 25,4 persen netizen lainnya menginginkan terdapat tiga pasangan, 16,6 persen menginginkan dua pasangan, dan 6 persen lainnya menginginkan ada satu pasangan capres-cawapres.

“Berikutnya, 16 persen netizen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab,” kata Ade.

BACA JUGA: Menkopolhukam Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Kalender Konstitusi

Survei dari median ini dilakukan pada 22 hingga 26 Februari 2023 dengan menyebarkan kuesioner melalui media sosial Facebook dan target responden adalah pengguna aktif Facebook berusia 17 sampai 60-an tahun.

Formulir pertanyaan disebar secara proporsional dan tersebar kepada akun-akun Facebook dengan pengguna di seluruh Indonesia. Hasilnya, terkumpul sebanyak 400 responden yang tersebar dari 38 provinsi.

BACA JUGA: Menkopolhukam Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Kalender Konstitusi

Salah satu tujuan dilakukannya survei tersebut adalah untuk menggali persepsi pengguna media sosial atau netizen.

“Mengingat sampel adalah pengguna media sosial, survei ini tidak dimaksudkan untuk memberi gambaran persepsi populasi secara keseluruhan,” ucap Ade.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dugaan Pemalakan Jatah Proyek Rp5 T, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka
Dugaan Pemalakan Jatah Proyek Rp5 T, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka
Dorong Desa Mandiri, Jabar Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Dorong Desa Mandiri, Jabar Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
kongres pdip
Kongres PDIP Belum Terlaksana, Tunggu Putusan Kasus Hasto? Ini Kata Ganjar
RI Siapkan Sejumlah Kebijakan Ekonomi Hadapi Ketidakpastian Global
RI Siapkan Sejumlah Kebijakan Ekonomi Hadapi Ketidakpastian Global
Daftar Jajaran Direksi dan Komisaris Baru BSI
Daftar Jajaran Direksi dan Komisaris Baru BSI
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
TNI gagalkan narkotika
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika Kokain dan Sabu-sabu
pelatih
Hengkang dari Pelatnas, Jojo dan Chico Tetap Setia Bela Merah Putih
Chelsea
Chelsea Menang Tipis 1-0 Atas Manchester United di Premier League 2024/2025
marc_marquez-SvUt_large
Marc Marquez Sulit Dibendung, Fabio Di Giannantonio Ungkap Hal Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.