JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi menjadi sorotan luas setelah masuk dalam daftar 17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empat.
Isu ini menjadi sorotan publik karena dianggap krusial dalam pemberantasan tindak pidana. Pemerintah kini melemparkan tanggung jawab pembahasan kepada DPR agar proses legislasi dapat segera dipercepat.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan menyatakan, bahwa pihaknya berpotensi untuk mengambil untuk bertindak pada RUU tersebut, yang saat ini masih merupakan usulan dari pemerintah.
“Itu masih usulan pemerintah, tapi enggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja,” ujar Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
RUU Perampasan Aset tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024–2029, tetapi sampai saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Sturman menjelaskan, jika nantinya DPR memutuskan mengajukan RUU ini sebagai inisiatif legislatif, maka DPR harus terlebih dahulu menyusun draft naskah akademik dan melakukan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para ahli di bidang hukum, ekonomi, serta pemangku kepentingan lainnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi RUU ini agar tidak berbenturan dengan peraturan yang sudah ada, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Politikus PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan bahwa DPR sebenarnya telah menerima draf RUU Perampasan Aset dari pemerintah.
Namun, menurutnya, draf tersebut masih belum sesuai karena isinya berpotensi bertabrakan dengan undang-undang yang sudah berlaku.
BACA JUGA:
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset akan Dibahas di DPR, Kapan?
Cipayung Plus Kota Bandung Desak Presiden Copot Kapolri dan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
Karena itu, Baleg menilai bahwa pembahasannya perlu dilakukan secara mendalam. “Enggak ada yang enggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi,” tuturnya.
Sebagai informasi, RUU tersebut kini menjadi salah satu tuntutan utama dari masyarakat agar segera dibahas dan disahkan. Dalam Prolegnas, RUU ini tercatat dengan nama resmi RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.
Untuk diketahui, Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset, berikut ini:
Tahun/Tanggal | Peristiwa |
---|---|
2008 | Pertama kali diinisiasi oleh PPATK pada era Presiden SBY. Draf RUU ini sempat dua kali direvisi karena pasal yang kontroversial. |
2010 | Draf selesai dibahas antar kementerian dan siap diajukan ke Presiden untuk selanjutnya diusulkan ke DPR RI. |
2012 | Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ditugaskan menyusun naskah akademik. |
2015 | DPR memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah. |
2019 | Pemerintah kembali mengajukan ke DPR, namun pembahasan tidak dilakukan hingga batas waktu habis. |
2021 | Baleg DPR menghapus dari daftar Prolegnas. |
2023 | Presiden Jokowi mengirim surat kepada Ketua DPR, Puan Maharani, untuk meminta pembahasan RUU ini. RUU kembali masuk Prolegnas, tapi tidak dibahas hingga akhir tahun. |
6 Februari 2024 | DPR menutup masa sidang tanpa menyebut atau membahas RUU Perampasan Aset sama sekali. |
18 November 2024 |
Muncul dalam daftar RUU yang diajukan DPR untuk masuk dalam Prolegnas. |
(Saepul)