BANDUNG, TM.ID: Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar sepakat menyetujui Kabupaten Subang Utara menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).
Selanjutnya, CDPOB Kabupaten Subang Utara segera diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk disetujui menjadi daerah otonomi baru.
Diseyujui DPRD
Pengusulan Kabupaten Subang Utara ini berdasarkan persetujuan yang berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (27/6/2023).
“Alhamdulillah, satu daerah CDPOB, yaitu Kabupaten Subang Utara sudah kami setujui (dalam Rapat Paripurna) dihadiri oleh tokoh-tokoh dari forum koordinasi pemekaran pantura Subang,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil mengungkapkan, kebijakan tersebut terwujud berkat kerja kolektif seluruh stakeholders termasuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pemekaran daerah otonom baru di kawasan utara Jabar.
“Ini adalah aspirasi yang diwujudkan oleh kerja semua pihak, mulai level desa, forum komunikasi Kabupaten Subang, Pemda Provinsi Jabar, juga anggota DPR RI, yang tentunya memperjuangkan sebuah keadilan kewilayahan,” tuturnya.
Moratorium
Menurut Gubernur Ridwan Kamil, hingga tahun ini Pemprov Jabar telah mengusulkan sembilan CDPOB ke Pemerintah Pusat, yaitu Tasikmalaya Selatan, Cianjur Selatan, Garut Utara, Sukabumi Utara, Garut Selatan, Bogor Barat, Bogor Timur, Indramayu Barat, dan yang terbaru Kabupaten Subang Utara.
Ia berharap Pemerintah Pusat, apakah masih di era Presiden Jokowi ataupun nanti di era pemerintahan yang baru pasca Pemilu 2024, moratorium pemekaran wilayah bisa dicabut.
Jika sudah terwujud, maka semua pihak bisa merasakan peningkatan kesejahteraan.
“Sekarang saja dengan keterbatasan kita sudah sangat luar biasa, apalagi (setelah) ada pemekaran yang proporsional,” kata Ridwan Kamil.
BACA JUGA: Bupati Terkaya se-Jawa Barat, Kekayaan Bupati Subang Mencapai Rp52 M
(Aak)