JAKARTA,TM.ID: Selebgram bernama Nur Utami asal Makassar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Saat ini, Ia sudah ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
“NU sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim,” kata Wakil Direktur Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, Senin (18/9/2023).
Selebgram berparas cantik itu merupakan istri dari pria inisial S yang diduga berperan sebagai kaki kanan Fredy Pratama yang buron ke luar negeri. Saat ini, S juga tengah menjadi kejaran polisi.
BACA JUGA: Mertua Sang Gembong Narkoba Fredy Pratama, ternyata Lebih Ngeri Lagi!
“NU merupakan istri dari S yang saat ini masih dalam pencarian penyidik dan secara langsung berperan sebagai pengendali,” sambungnya.
Diketahui, S berperan sebagai pengendali narkoba di wilayah timur Sulawesi. Ia bekerja sama dengan tersangka WW yang sudah ditahan untuk mengendalikan aliran barang haram itu.
“WW sudah ditangkap dan ditahan sebelumnya,” kata dia.
Kemudian, selebgram Palembang bernama Adelia Putri Salma ikut ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Fredy merupakan bandar narkoba kelas kakap yang saat ini masuk pada daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Polisi melakukan operasi khusus untuk menangkap sang gembong narkoba yang dinamai ‘Sandi Operasi Escobar’.
Adapun barang bukti narkoba yang diamankan, yakni sabu seberat 10,2 ton. Selain itu, ASET TPPU senilai Rp273,43 miliar turut diamankan dalam pengungkapan kasus dengan pihak Thailand.
Wahyu menyebut, jika akumulasikan seluruh barang bukti narkoba dan aset TPPU, sebesar 10,5 triliun sepanjang 2020-2023.
Dilansir dari berbagai sumber.
(Saepul/Dist)