ACEH,TM.ID: Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengamankan pasangan suami isteri diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan areal perkebunan kelapa sawit di Desa Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
“Pasangan suami isteri ini kami tangkap karena diduga telah lama menjadi bandar dan pengedar narkoba,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadani, di Nagan Raya, Senin (23/1/2023).
Kedua pasangan yang berinisal GH dan HS tercatat sebagai warga Desa Jati Rejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 10,24 gram sabu-sabu, satu unit HP merek Vivo warna biru, satu sepeda motor Suzuki Satria Fu dan satu kotak lem China.
Ia menyebutkan penangkapan bandar tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Pasangan ini diduga kerap melakukan transaksi menjual sabu-sabu di areal perkebunan kelapa sawit.
Atas laporan masyarakat, kata dia, pihaknya kemudian melakukan penangkapan dengan mengepung lokasi kebun kelapa sawit dan menangkap keduanya tanpa perlawanan.
“Saat akan ditangkap pasangan ini berusaha membuang barang bukti sabu-sabu ke parit di lokasi perkebunan, namun kemudian barang bukti ini berhasil kita amankan,” katanya.
Barang bukti yang dibuang kedua pelaku sebelumnya telah dimasukkan dalam kotak lem China sebanyak dua paket dengan berat mencapai 10,24 gram.
BACA JUGA: Jasad Bayi Ditemukan di Selokan, Polisi Lakukan Autopsi
“Saat ini keduanya sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya untuk pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Pasangan suami isteri tersebut diduga melanggar Pasal 1144 juncto Pasal Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara, tuturnya.
(Dist)