JAKARTA,TM.ID: Entah setan apa yang telah merasukinya, seorang suami bakar istri dan kedua anaknya.
Kasus suami bakar istri (39 tahun) berikut kedua anaknya, yang sadis ini terjadi di kawasan Jakarta Timur. Pelaku yang berinisial US tersebut saat ini sudah diamankan aparat Polres Jakarta Timur.
Berikut rangkuman berita terkait kasus tersebut yang dihimpun dari berbagai sumber.
Anaknya Berusia 15 dan 13 Tahun
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, pelaku sudah ditahan pada 30 Juni 2023. Saat keesokan harinya, tersangka dilakukan pembantaran di RS Polri Kramatjati.
Pelaku pun dijerat tindak pidana KDRT Pasal 44 UU PKDRT dan Pasal 186 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Dalam unggahan yang viral di media sosial tersebut terlihat suami bakar istri dan kedua anaknya hingga mengalami luka bakar di seluruh tubuh.
Kedua anak yang menjadi korban tersebut laki-laki (15) dan perempuan (13).
Akibat Cekcok
Dalam unggahan akun instagram @awreceh.id, istri pelaku merupakan seorang pekerja clenaing service. Ternyata peristiwa tersebut terjadi di rumah kos mereka di Jakarta Timur. Pada unggahan tersebut, terlihat insiden ini terjadi setelah pasutri tersebut terlibat cekcok.
Pernyataan CATAHU Komnas Perempuan
Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2023, terdapat 622 kasus kekerasan pada istri. Lalu dari 111 kasus KDRT yang Komnas Perempuan adukan kasusnya berupa kekerasan menantu, sepupu, kakak atau adik ipar atau kerabat lainnya.
Sedangkan 9.806 kasus yang sudah lembaga layanan tangani, masalah kekerasan perempuan tercatat 3.205 kasus.
BACA JUGA: Baru 3 Bulan Jadi Menteri, Menpora Dito Terseret Kasus Korupsi
(Kaje/Aak)