JAKARTA,TM.ID: Status tersangka eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara korupsi yang kini ditangani KPK, tidak akan terganggu saat Polda Metro Jaya melakukan penyidikan kasus yang kini sedang ditangani.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkara dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Yasin Limpo akan terus diusut oleh pihaknya.
“Proses penyidikan masih terus berlangsung,” ungkap Ade Safri dalam konfirmasinya, Kamis (12/10/ ).
Kombes Pol Ade juga menyampaikan, terkini kasus yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya itu, telah masuk ke tahap penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Masih terus berproses,” kata dia tegas.
BACA JUGA: KPK: Syahrul Yasin Limpo Resmi Tersangka
Seperlti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan korupsi.
KPK juga turut menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH,” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10) kemarin.
KPK menduga Yasin Limpo mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan berkisar mulai dari 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
Disebutkan uang tersebut dinikmati oleh Yasin Limpo bersama KS dan MH dengan jumah sekitar Rp13,9 miliar.