Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo Tak Terganggu saat Polisi Usut Dugaan Kasus Pemerasan

Status tersangka Syahrul Yasin Limpo tidak akan terganggu dalam kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK. (Foto: Istimewa)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Status tersangka eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara korupsi yang kini ditangani KPK, tidak akan terganggu saat Polda Metro Jaya melakukan penyidikan kasus yang kini sedang ditangani.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkara dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Yasin Limpo akan terus diusut oleh pihaknya.

“Proses penyidikan masih terus berlangsung,” ungkap Ade Safri dalam konfirmasinya, Kamis (12/10/  ).

Kombes Pol Ade juga menyampaikan, terkini kasus yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya itu, telah masuk ke tahap penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Masih terus berproses,” kata dia tegas.

BACA JUGA: KPK: Syahrul Yasin Limpo Resmi Tersangka

Seperlti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan korupsi.

KPK juga turut menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH,” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10) kemarin.

KPK menduga Yasin Limpo mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan berkisar mulai dari 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Disebutkan uang tersebut dinikmati oleh Yasin Limpo bersama KS dan MH dengan jumah sekitar Rp13,9 miliar.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KPK tangkap paulus tannos-1
MAKI: Tak Cukup Paulus Tannos, KPK Disebut Berhasil Jika Ringkus Harun Masiku
longsor besar pekalongan
2 Jenazah Korban Longsor Pekalongan Sudah Diidentifikasi
Screenshot_20250126_085201_Chrome
Ini 5 Poin Kerjasama yang Disepakati Indonesia dan India
6 Polisi Diperiksa Terkait Kematian Darso
Status Masih Saksi, 6 Polisi Diperiksa Terkait Kematian Darso
makan bergizi gratis-11
Makan Bergizi Gratis Dibawa Pulang Selama Bulan Puasa
Berita Lainnya

1

Jadi Grup Band Pembuka Sebelum Bernadya, The Timun Hanken Guncang SMA BPP

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Fetty Anggraenidini Bertemu Warga Rancamaya Kota Bogor Sosialisasikan Perda Nomor 5
Headline
ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri
Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri
Akses SATUSEHAT Mobile
Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!
Tokoh Militan JI Hambali Masih Berstatus Sebagai WNI
Menko Yusril Pastikan Tokoh Militan JI Hambali Masih Berstatus Sebagai WNI
25madison5
Juarai Australian Open 2025, Madison Keys Ukir Sejarah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.