Status Honorer per November Dihapus, Lalu Diganti Part Time?

Penulis: Anisa

Status Honorer per November Dihapus, Lalu Diganti Part Time 16-7-2023
(FAJAR)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Guspardi Gaus, anggota komisi II DPR RI mengungkapkan akan ada penambahan terkait aparatur sipil negara atau ASN. Dia mengatakan, pada bulan November 2023 status honorer akan dihapus. Maka dari itu. ada revisi terkait UU Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.

“ASN itu tadinya terdiri dari dua komponen, yaitu PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) saja, sekarang PPPK dibagi dua, ada namanya PPPK full time, ada namanya PPPK part time,” ujar Guspardi, melansir Tempo.

Dia juga menjelaskan, tidak semua tenaga honorer menjadi PPPK part time. Guspardi menjelaskan status honorer nanti juga bisa menjadi PPPK full time. Hal ini tergantung dari tugas dan wewenang pegawai tersebut.

“Misalkan, apa perlu cleaning service full time? Kan tidak,” ungkap Guspardi.

Pernyataan Guspardi Terkait Status Honorer

Status Honorer per November Dihapus, Lalu Diganti Part Time 16-7-2023
(Fraksi PAN DPR RI)

Guspasrdi juga menuturkan, PPPK part time tersebut lebih fleksibel untuk bekerja dan ke kantor. Misalnya, dua jam atau tiga jam. Sehingga bisa sanagt leluasa bekerja di luar seperti berjualan dan lainnya. Upah PPPK part time akan disesuaikan. Karena gajinya juga tidak sama dengan ASN full time.

Dia juga menuturkan gaji ASN part time tidak selalu kecil. Malahan bisa tinggi gajinya. Guspardi juga mencontohkan ahli komputer yang bisa lebih incah kerja di luar.

“Tergantung pekerjaan yang dia miliki. Itu sepenuhnya nanti dilakukan kajian, diskusi mendalam oleh Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujar Guspardi.

BACA JUGA: Guru Honorer Jangan Risau, 601.174 Formasi Guru PPPK 2023 Masih Kosong!

Penghapusan Status Honorer

Status Honorer per November Dihapus, Lalu Diganti Part Time 16-7-2023
(Naik Pangkat)

Sebelumnya pemerintah dan DPR RI membahas skema tenaga honorer yang dihapus per November 2023. Kemenpan RB menegaskan, tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK padatenaga yang status honorer.

“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni.

Menurut UU no 5 tahun 2014 dan Perarturan Pemerintah no 49 tahun 2018 tidak boleh ada lagi tenaga kerja dengan status honorer per 28 November 2023.

Kemenpan RB juga mengakui adanya pembengkakan jumlah tenaga kerja status honorer. Perkiraan 400 ribu menjadi 2,3 juta orang setelah didata. Jumlah paling banyak ada di pemerintahan daerah.

(Kaje/usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.