Mozaik Ramadhan

Status Honorer per November Dihapus, Lalu Diganti Part Time?

Status Honorer per November Dihapus, Lalu Diganti Part Time 16-7-2023
(FAJAR)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Guspardi Gaus, anggota komisi II DPR RI mengungkapkan akan ada penambahan terkait aparatur sipil negara atau ASN. Dia mengatakan, pada bulan November 2023 status honorer akan dihapus. Maka dari itu. ada revisi terkait UU Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.

“ASN itu tadinya terdiri dari dua komponen, yaitu PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) saja, sekarang PPPK dibagi dua, ada namanya PPPK full time, ada namanya PPPK part time,” ujar Guspardi, melansir Tempo.

Dia juga menjelaskan, tidak semua tenaga honorer menjadi PPPK part time. Guspardi menjelaskan status honorer nanti juga bisa menjadi PPPK full time. Hal ini tergantung dari tugas dan wewenang pegawai tersebut.

“Misalkan, apa perlu cleaning service full time? Kan tidak,” ungkap Guspardi.

Pernyataan Guspardi Terkait Status Honorer

Status Honorer per November Dihapus, Lalu Diganti Part Time 16-7-2023
(Fraksi PAN DPR RI)

Guspasrdi juga menuturkan, PPPK part time tersebut lebih fleksibel untuk bekerja dan ke kantor. Misalnya, dua jam atau tiga jam. Sehingga bisa sanagt leluasa bekerja di luar seperti berjualan dan lainnya. Upah PPPK part time akan disesuaikan. Karena gajinya juga tidak sama dengan ASN full time.

Dia juga menuturkan gaji ASN part time tidak selalu kecil. Malahan bisa tinggi gajinya. Guspardi juga mencontohkan ahli komputer yang bisa lebih incah kerja di luar.

“Tergantung pekerjaan yang dia miliki. Itu sepenuhnya nanti dilakukan kajian, diskusi mendalam oleh Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujar Guspardi.

BACA JUGA: Guru Honorer Jangan Risau, 601.174 Formasi Guru PPPK 2023 Masih Kosong!

Penghapusan Status Honorer

Status Honorer per November Dihapus, Lalu Diganti Part Time 16-7-2023
(Naik Pangkat)

Sebelumnya pemerintah dan DPR RI membahas skema tenaga honorer yang dihapus per November 2023. Kemenpan RB menegaskan, tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK padatenaga yang status honorer.

“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni.

Menurut UU no 5 tahun 2014 dan Perarturan Pemerintah no 49 tahun 2018 tidak boleh ada lagi tenaga kerja dengan status honorer per 28 November 2023.

Kemenpan RB juga mengakui adanya pembengkakan jumlah tenaga kerja status honorer. Perkiraan 400 ribu menjadi 2,3 juta orang setelah didata. Jumlah paling banyak ada di pemerintahan daerah.

(Kaje/usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Penyerangan busur panah di maros
Penyerangan di Maros, Kepala Dusun Tertancap Anak Panah
Jadwal adzan magrib tasikmalaya
Jadwal Adzan Magrib Maluku Utara Hari Ini
Jadwal maghrib Tasikmalaya
Jadwal Adzan Maghrib Wilayah Tasikmalaya Hari Ini, 4 Maret 2025
Jadwal Adzan Magrib Pangandaran
Jadwal Adzan Magrib Pangandaran Hari Ini
Jadwal Adzan Garut
Jadwal Adzan Magrib Garut Hari Ini
Berita Lainnya

1

Jadwal Imsak Garut Hari Ini

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Gas Bumi Murah (HGBT), Menuju Swasembada Energi

4

Pemerintah Pacu Infrastruktur Gas Bumi Menuju Swasembada Energi

5

Catat! Ada 'Tilang Syariah' dari Korlantas saat Ramadan
Headline
prabowo kabinet merah putih
Prabowo Kumpulkan Kabinet Merah Putih dan Pimpin Taklimat Sore Ini
banjir Jabodetabek
Kemensos Gelontorkan Rp 2 Miliar Untuk Korban Banjir Jabodetabek
Swasta ikut WFA jelang lebaran
Tak Hanya ASN, Swasta Ikutan WFA Jelang Lebaran
tilang syariah
Catat! Ada 'Tilang Syariah' dari Korlantas saat Ramadan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.