JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pembidikan saksi kunci skandal korupsi digitalisasi pendidikan Rp 9,9 triliun semakin dalam.
Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejaggung) kini tengah berupaya untuk membawa mantan staf khusus Nadiem Makarim tersebut, untuk pulang ke tanah air dan menghadapi pemeriksaan.
Terhitung, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jurist Tan sudah tiga kali mangkir dalam panggilan. Kejangung pun melakukan langkah peruasi melalui kuasa hukumnya.
“Penyidik masih terus melakukan langkah-langkah sesuai prosedur dengan melakukan pendekatan melalui kuasa hukumnya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta Selatan, Senin (30/06/2025).
Ia berharap. pengacara Jurist Tan bisa meyakinkan kliennya untuk kooperatif dan menghadapi proses perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
BACA JUGA:
Kejagung Kumpulkan Bukti Sebelum Panggil Lagi Nadiem Makarim
“Penyidik terus melakukan upaya melalui kuasa hukum supaya yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan itu,” ujarnya.
Apalagi, Sikap Jurist Tan ini begitu mencolok dengan dua rekannya sesama stafsus Nadiem, Fiona dan Ibrahim Arief (IA), yang telah lebih dulu masuk dalam daftar cekal. Keduanya berhasil dicegah bepergian ke luar negeri usai sempat mangkir pada panggilan pertama.
“Itu kemarin yang sudah digeledah, yang sudah ada dua berjenis kelamin perempuan dan satu laki-laki,” kata Harli.
“Sudah dijadwalkan bahwa tiga orang ini tidak menghadiri pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu,”tambahnya.
(Saepul)