SPPT PBB P2, Cara Terbaru Bayar Pajak Bumi Bangunan di Kabupaten Bandung

pajak bumi bangunan kabupaten bandung
Sosialisasi SPPT PBB P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) di Hotel Grand Sunshine Soreang, Senin (4/3/2024). (Foto: Diskominfo Kab. Bandung)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Sebanyak 195 orang yang terdiri dari Kepala Dusun (Kadus) dan Kolektor Desa dari 92 desa di Kabupaten Bandung mengikuti sosialisasi SPPT PBB P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) di Hotel Grand Sunshine Soreang, Senin (4/3/2024).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi tersebut guna meningkatkan kapabilitas dan kapasitas para peserta dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak.

Kegiatan sosialisasi telah diagendakan digelar selama tiga hari dengan peserta secara keseluruhan para Kadus dan Kolektor Desa dari 270 desa dan 31 kecamatan se-Kabupaten Bandung, dari Senin hingga Rabu (4-6/3/2024) dengan jumlah total 581 peserta.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, sampai saat ini masih ada wajib pajak yang belum memahami bagaimana cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Tentunya, kalau zaman dulu, petugas kolektor desa dari perangkat desa, RT, RW dan Kadus. Kalau sekarang ini, petugas SPPT PBB P2 ini tidak perlu menarik uang. Hanya menyampaikan SPPT PBB P2 kepada wajib pajak,” terang Bupati Dadang dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).

BACA JUGA: Pemkab Bandung Targetkan 124 Puskesmas, Bupati Dadang Singgung Anggarannya

Dikatakan, pembayaran PBB dapat dilakukan secara langsung melalui aplikasi maupun transfer langsung ke rekening yang sudah ada di masing-masing bank.

“Apalagi sekarang dengan adanya digital saku, misalnya dengan BPR. Nanti kita kasih arahan (Kadus) dan nanti para petugasnya mendapatkan anggaran tambahan kalau seandainya menggunakan aplikasi seperti itu,” kata Dadang Supriatna.

Pada dasarnya, imbuh Bupati Bedas, para petugas ini hanya menyampaikan saja SPPT PBB P2. “Tidak boleh menerima langsung pembayaran dari wajib pajak. Langsung saja dimasukkan ke rekening yang sudah ditentukan,” katanya.

Dadang mengatakan bahwa sosialisasi SPPT PBB P2 ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bandung.

“Namun demikian, perlu ada edukasi kepada petugas maupun wajib pajak. Soalnya ada informasi yang saya terima sebelumnya, ada wajib pajak menitipkan uang kepada petugas, tapi belum disetorkan,” ungkapnya.

Masalah tersebut, tegas Dadang, dikeluhkan warga wajib pajak, yang jangan sampai terjadi lagi ke depan.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Liverpool
The Reds Makin Kokoh di Puncak, Liverpool Libas Newcastle 2-0
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2 setelah Tekuk Bhayangkara FC

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.