BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kota Bandung kembali digelar dengan skema yang telah diatur secara ketat oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin pemerataan akses pendidikan dan menjaga transparansi dalam proses penerimaan siswa baru.
SPMB tahun ajaran 2025 ini dilaksanakan melalui tiga jalur utama, yakni jalur domisili, afirmasi, serta jalur mutasi tugas orang tua atau wali. Masing-masing jalur disiapkan untuk mengakomodasi beragam kondisi sosial dan administratif calon peserta didik.
Salah satu sekolah dasar yang turut melaksanakan ketiga jalur tersebut adalah SDN 036 Ujung Berung, yang berlokasi di kawasan Bandung Timur. Operator sekolah, Cecep Suhaendi mengatakan, bahwa tren kunjungan masyarakat ke sekolah untuk mendaftar secara langsung menurun. Hal ini karena pihak sekolah asal calon siswa sudah banyak membantu dalam proses pendaftaran daring.
“Jumlah pendaftar yang mendaftar secara online cenderung stabil dibanding tahun sebelumnya. Per 25 Juni 2025, kami mencatat sudah ada sekitar 380 pendaftar yang masuk,” ujar Cecep, Rabu (25/6/2025).
Ia menjelaskan, jalur zonasi atau domisili masih menjadi jalur dengan pendaftar terbanyak. Namun, terdapat penyesuaian aturan dalam SPMB tahun ini, khususnya pada jalur afirmasi RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan).
Jika sebelumnya calon peserta didik dapat memilih hingga empat sekolah yang terdiri dari dua SD negeri dan dua SD swasta, maka tahun ini hanya tersedia dua pilihan sekolah dasar negeri.
Baca Juga:
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Jangan Diam! Fetty Anggrainidini Ajak Masyarakat Aktif Cegah Kekerasan Terhadap Anak
Terkait usia minimal calon peserta didik, Dinas Pendidikan Kota Bandung menetapkan batas usia paling rendah adalah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2025. Namun, pengecualian tetap diberikan untuk anak-anak berusia 5 tahun 6 bulan yang dinyatakan siap bersekolah oleh lembaga assessment center resmi milik dinas pendidikan.
Pengecualian ini berlaku bagi calon siswa berkebutuhan khusus yang masuk melalui jalur afirmasi.
“Penentuan usia ini bukan hanya berdasarkan angka, tapi juga kesiapan psikologis dan sosial anak. Oleh karena itu, assessment oleh ahli menjadi syarat penting bagi anak-anak yang mendaftar di usia di bawah enam tahun,” jelas Cecep.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak memungut biaya apapun dari wali murid. Seluruh biaya operasional dan SPP, ditanggung pemerintah melalui program pendidikan gratis. Namun, untuk seragam tidak ditanggung oleh pemerintah dan sekolah dilarang menjual seragam kepada murid.
“Masuk SDN 036 Ujung Berung itu tidak ada pungutan alias gratis. untuk seragam ini tidak ditanggung dari pemerintah justru sekolah di larang menjual seragam, terkait seragam sekolah dikembalikan kepada orang tua,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 036 Ujung Berung, Jaya Rahmat menyebut, pihaknya secara rutin melakukan evaluasi bagi para guru hingga pra sarana di setiap tahunnya.
“Setiap tahunnya kami selalu melakukan evaluasi baik kepada para guru hingga pra sarana juga mengggelar sejumlah workshop yang nantinya bermanfaat bagi guru dan tentunya untuk para murid juga,” pungkasnya
Dengan sistem yang semakin digital dan keterlibatan sekolah asal dalam proses awal pendaftaran, diharapkan pelaksanaan SMPB SD di Kota Bandung semakin tertib, transparan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
(Dist)