JAKARTA,TM.ID: Polisi mengamankan Pelaku berinisial YRB (23) sebagai provokator dalam aksi “Bela Rampang” di Patung Kuda, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
“Penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melansir PMJ News, Kamis (21/9/2023).
Pelaku yang merupakan seorang tuna karya itu ditangkap oleh kepolisian di Jalan Intan, Kayuringin Bekasi Selatan, Jawa Barat. Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan ponsel genggam milik pelaku.
BACA JUGA: Tragis, Bocah Tewas Tertimpa Tembok Saat Wudu, Polisi Tetapkan Anak SMP jadi Tersangka
Ponsel yang dimilki si provokator aksi Bela Rampang itu, sempat dipakai untuk menyebarkan pesan berantainya melalui WhatsApp.
“Menyita informasi dan dokumen elektronik serta melakukan analisa di Labfor Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ucap Ade Safri.
Adapun isi pesan yang ditulis pelaku, yakni:
“Untuk, buat aksi demo, hari Rabu tanggal 20 September 2023, tolong bawa bensin dan air keras yang sudah dikemas di botol beling, dan bawa obor api, dan terus dilemparkan, kita lemparkan ke aparat, ke polisi, sampai kena aparatnya langsung, sampai kena polisinya langsung, dan aksi demo bela Rempang dan galang di Patung Kuda depan sebrang Monas, depan Monas, hari Rabu tanggal 20 September 2023. Itu harus dan wajib ikut demo, harus dan wajib datang ke tempat demo ya, titik. Terimakasih”.
Dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 dan atau Pasal 160 KUHP.
(Saepul/Usamah)