BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi menetapkan Jatmiko (36) sopir truk Rosalia Express yang menabrak mobil Toyota Avanza berisi rombongan kru TVOne di Pemalang, Jawa Tengah sebagai tersangka.
Pria tersebut terancam hukuman pidana 6 tahun penjara. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan, Jatmiko telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menjerat yang sopir truk dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Artanto kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).
Penetapan tersangka sopir truk Jatmiko penabrak mobil kru TvOne, kata Artanto, dilakukan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (1/11/2024) kemarin. Berdasarkan hasil penyidikan ia mengungkap penyebab daripada kecelakaan karena sopir truk ekspedisi tersebut mengantuk.
BACA JUGA: Mobil TV Nasional Alami Kecelakaan Parah di Tol Pemalang
“Betul (sopir microsleep),” katanya.
Peristiwa kecelakaan ini diketahui terjadi di Tol Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis (31/10/2024). Kecelakaan dilaporkan terjadi sekitar pukul 06.32 WIB.
Dalam peristiwa tersebut tiga kru TVOne meninggal dunia. Sedangkan dua orang lainnya luka-luka.
(Kaje/Aak)