BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial SW (65) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut bus rombongan pelajar di ruas Tol Pandaan-Malang KM 77.
Sopir truk tersebut diduga lalai hingga memicu kecelakaan yang menyebabkan empat orang meninggal dunia, Senin (23/12/2024) sore.
“Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dan mempersangkakan dengan Pasal 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/12/2024).
Kholis menjelaskan, penetapan status SW sebagai tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan beberapa tahapan penyelidikan hingga pencocokan alat bukti terkait insiden kecelakaan maut tersebut.
Adapun proses yang telah dilakukan oleh kepolisian guna mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan traffic accident analysis, memeriksa saksi, dan melakukan gelar perkara.
“Kami menemukan kesesuaian antar-alat bukti,” ucapnya.
BACA JUGA: Kakorlantas Tinjau TKP Bus Kecelakaan Subang, Tak Ditemukan Jejak Rem
Dia menyebut salah satu alat bukti yang memperkuat adanya unsur kelalaian pada kecelakaan di KM 77-200 Tol Pandaan-Malang adalah dokumen riwayat pengecekan kondisi truk dalam rentang waktu Juli hingga Desember 2024.
Lebih lanjut, di dalam dokumen itu didapatkan bahwa terdapat kolom pemeriksaan mengenai temperatur dan radiator truk yang tidak ter-check list pada bulan Juli, Agustus, September, November, dan Desember. Sedangkan, untuk bulan Oktober pemeriksaan didapati dilakukan pada bagian radiator saja.
(Usk)