Sopir GranMax Tabrakan Maut di Tol Japek Kelelahan, Berapakah Waktu Maksimal Nyetir?

waktu maksimal nyetir
(Dok.Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — insiden Kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) menimbulkan pertanyaan tentang penyebabnya dan aturan waktu maksimal nyetir yang seharusnya diikuti oleh para pengemudi.

Komitmen Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan, bahwa salah satu penyebab kecelakaan maut tersebut adalah kelelahan sopir GranMax yang bekerja melebihi waktu.

Sopir tersebut telah bekerja bolak-balik Ciamis-Jakarta untuk menjemput dan mengantar penumpang selama 4 hari.

Insiden tragis itu terjadi ketika GranMax hendak menepi di bahu jalan. Namun, kendaraan itu melaju terlalu ke kanan, menabrak bus dari arah berlawanan, yang kemudian menimbulkan tabrakan dengan Daihatsu Terios.

Hasil olah TKP menunjukkan bahwa GranMax melaju lebih dari 100 km per jam dan tidak terjadi pengereman.

BACA JUGA: Ngeri Insiden Japek, Apa Penyebab Mobil Kecelakaan Terbakar?

Maksimal Waktu Nyetir

Merujuk dalam aturan waktu maksimal mengemudi pada Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, menjadi penting untuk dipahami oleh semua pengemudi.

Aturan ini membatasi waktu kerja pengemudi, dengan waktu maksimal delapan jam sehari dan wajib istirahat minimal 30 menit setiap empat jam.

Meskipun aturan ini ditujukan untuk pengemudi angkutan umum, pengemudi pribadi juga seharusnya memperhatikan waktu berkendara mereka. Ini merupakan langkah penting untuk menghindari kelelahan yang bisa berujung pada kecelakaan serius.

Kondisi Fisik saat Nyetir

Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu mengatakan, pengemudi mesti memahami kondisi fisik saat melakukan perjalanan. Sebab, menurutnya, hal itu menjadi tolok ukur konsentrasi untuk mengemudikan kendaraan sepanjang perjalanan.

Lebih lanjut, menurut Jusri, memulihkan kondisi tubuh saat nyetir lebih penting daripada dengan bantuan konsumsi suplemen, minuman berenergi, atau kopi untuk mengemudikan lebih lama.

Ia menegaskan, makanan dan minuman seperti itu hanya memberikan rasa bugar di luar, bukan di dalam tubuh pengemudi

Dengan demikian, pentingnya mematuhi aturan waktu nyetir ideal, terutama dalam situasi mudik atau perjalanan jarak jauh.

Kecelakaan seperti yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek harus menjadi pelajaran penting bagi semua pengemudi untuk mengutamakan keselamatan sendiri serta orang lain di jalan.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga pangan
Cek! Harga Pangan Kamis, Telur Ayam Rp32.380/kg, Bawang Merah Rp38.050/kg
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.