BANDUNG, TM.ID: Bupati kuningan, Acep Purnama menjadi salah satu saksi yang dimintai keterangan dari pihak berwajib atas terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua korban jiwa.
Acep Purnama sedang berada di dalam mobil dinasnya saat kecelakaan terjadi di Jalan RE Martadinata Sindangagung, Kabupaten Kuningan, pada Senin (3/4/2023).
Peristiwa itu menelan dua orang korban jiwa. Selain itu, satu orang yang mengalami luka-luka harus dirawat secara intensif di rumah sakit.
BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Maut Syabda Perkasa Belawa di Tol Pemalang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ibrahim Tompo menyebut, dalam perkara ini terdapat enam orang saksi yang harus diperiksa.
“Saksi 6 orang, termasuk bupati sebagai saksi,” kata Ibrahim, Selasa (4/4/2023).
Hasil sementara dari kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial UK (49) sebagai sopir dari Bupati Kuningan, Acep Purnama.
Meski tak dijelaskan secara detail, namun UK dinilai telah salah saat mengemudikan kendaraan Toyota Hilux Nopol E-8888-Y.
“Iya penyidik sudah menetapkan tersangka, satu orang berinisial UK. Semua berdasarkan hasil olah TKP,” papar Ibrahim.
“Kami sudah mengumpulkan alat bukti termasuk memeriksa saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka UK, dan diperkuat oleh hasil TA (Traffic Accident Analysis) yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat,” pungkasnya.
BACA JUGA: Atlet Bulu Tangkis Syabda Meninggal Dunia dalam Kecelakaan
(Saepul/Dist)