JAKARTA,TM.ID : Wakil Presiden Ma’ruf Amin menanggapi terhadap tuntutan hukuman mati yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, dalam kasus peredaran narkoba.
Menurut Ma’aruf, ada aturan yang mengatur mengenai tuntutan atau putusan hukuman mati terhadap seseorang.
“Saya kira hukuman mati itu ada ya aturannya untuk menuntut atau memutuskan seseorang dihukum mati itu ada, dalam kasus-kasus tertentu,” ujar Ma’aruf di sela kunjungan kerja di Jawa tengah, Selasa (4/4/2023).
Ma’aruf juga mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Teddy Minahasa memerlukan pendalaman dan pengkajian lebih lanjut oleh para ahli hukum untuk menyesuaikan satu perkara dengan ketentuan yang berlaku.
“Apakah soal yang terkait dengan Teddy Minahasa itu tepat atau tidak, ini saya kira perlu ada pendalaman dan saya kira itu nanti ahli-ahli hukum yang bisa melihat apakah itu tepat, apa tidak ya, karena itu perlu pendalaman, pengkajian untuk menyesuaikan satu perkara dengan ketentuan yang diberlakukan, kita tunggu saja,” kata Ma’aruf.
BACA JUGA: Teddy Minahasa Tetap Senyum walau Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati karena terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati hasil penjualan sabu-sabu miliknya.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk dijual.
Kasus ini terbongkar setelah rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
(Budis)