Soal RUU TNI, Guru Besar Unpad: Khawatir Kembalinya Dwifungsi

Penulis: Anisa

RUU TNI-4
(website unpad)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti menekankan agar niatan untuk kembali menghidupkan dwifungsi TNI harus ditolak.

Pernyataan itu disampaikan Susi menyikapi pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI oleh DPR dan pemerintah secara tertutup.

“Dan penolakan itu dilakukan dengan dua cara. Yang pertama yaitu untuk mencegah adanya peraturan yang memberikan atau membuka pintu masuk dwifungsi,” kata Susi dalam konferensi pers di kanal Youtube Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik, Minggu (16/3/2025).

“Kemudian yang kedua yang tidak kalah penting adalah kekuatan atau konsolidasi kekuatan politik yang mempunyai kesadaran dan tanggung jawab untuk mengembangkan dan memelihara tata pemerintahan sipil yang demokratis,” imbuhnya.

Susi menyebut upaya penolakan yang dilakukan bersama merupakan bentuk dari kesadaran masyarakat sipil. Untuk mempertahankan dan memperkuat tata pemerintahan sipil yang demokratis.

BACA JUGA:

4 Poin Utama RUU TNI yang Ditentang Banyak Pihak

DPR Klaim Draft RUU TNI Berbeda dengan yang Beredar di Medsos

Dalam pernyataan bersama, masyarakat sipil yang terdiri dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyatakan menolak kejahatan legislasi dalam pembahasan RUU TNI.

Pembahasan tersebut dinilai inkonstitusional, melanggar HAM, dan kebebasan akademik. Revisi ini disebut dilakukan secara diam-diam oleh DPR dan pemerintah.

 

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.