BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti menekankan agar niatan untuk kembali menghidupkan dwifungsi TNI harus ditolak.
Pernyataan itu disampaikan Susi menyikapi pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI oleh DPR dan pemerintah secara tertutup.
“Dan penolakan itu dilakukan dengan dua cara. Yang pertama yaitu untuk mencegah adanya peraturan yang memberikan atau membuka pintu masuk dwifungsi,” kata Susi dalam konferensi pers di kanal Youtube Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik, Minggu (16/3/2025).
“Kemudian yang kedua yang tidak kalah penting adalah kekuatan atau konsolidasi kekuatan politik yang mempunyai kesadaran dan tanggung jawab untuk mengembangkan dan memelihara tata pemerintahan sipil yang demokratis,” imbuhnya.
Susi menyebut upaya penolakan yang dilakukan bersama merupakan bentuk dari kesadaran masyarakat sipil. Untuk mempertahankan dan memperkuat tata pemerintahan sipil yang demokratis.
BACA JUGA:
4 Poin Utama RUU TNI yang Ditentang Banyak Pihak
DPR Klaim Draft RUU TNI Berbeda dengan yang Beredar di Medsos
Dalam pernyataan bersama, masyarakat sipil yang terdiri dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyatakan menolak kejahatan legislasi dalam pembahasan RUU TNI.
Pembahasan tersebut dinilai inkonstitusional, melanggar HAM, dan kebebasan akademik. Revisi ini disebut dilakukan secara diam-diam oleh DPR dan pemerintah.
(Kaje/Budis)