Soal Rencana Cuti Ribuan Hakim, Cek Perbedaan Gaji Hakim Indonesia dan Malaysia, Besar Mana?

Penulis: usamah

Gubernur Kalsel Ajukan Praperadilan
Ilustrasi-palu hakim (pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerhati Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda di Jakarta, Sabtu (28/9/2024) mengungkapkan Gaji hakim di Indonesia seharusnya setara dengan gaji hakim di Malaysia, yakni Rp40 juta per bulan. Saat ini, gaji hakim di Tanah Air dinilai masih jauh dari kata layak, karena hanya Rp12 juta per bulan.

Ia mengatakan, seharusnya gaji hakim disetarakan dengan hakim dari negara tetangga yang ada di satu kawasan, yaitu Malaysia.

“Pemerintah setidaknya mengukur kesejahteraan hakim kita sedikit di bawah hakim Malaysia. Jangan Singapura, mereka (gaji hakim) lebih tinggi dari sebagian negara Eropa,” katanya seperti teropongmedia kutip dari rri.

Untuk diketahui, take home pay, hakim tingkat pertama di Indonesia berkisar Rp12 juta. Sedangkan di Malaysia gaji hakim jika dirupiahkan bisa mencapai Rp40 juta.

Hal tersebut, menurut Chairul, yang membuat para hakim merasa kurang mendapatkan hak yang layak. “Kalau gajinya jauh ya wajar mereka protes,” kata Chairul.

Chairul juga menilai hakim merupakan salah satu unsur yang berperan penting dalam roda pemerintahan. Karena hakim merupakan salah satu bagian dari yudikatif yang bertugas menegakkan hukum di Indonesia.

Karenanya, wajar bagi Chairul jika hakim menerima hak yang setara dengan lembaga pemerintahan di Negara tetangga, Malaysia.

“Bandingkan saja mereka (hakim) dengan anggota DPR (legislatif). Sama-sama penyelenggara negara mestinya (gaji) setara,” katanya.

Dengan terpenuhinya hak para hakim secara layak, Chairul yakin kualitas kinerja pengadilan dalam menyidangkan kasus akan lebih maksimal. Selain itu, pemenuhan hak yang layak untuk para hakim dapat memperkecil terjadinya praktek korupsi di lingkungan pengadilan.

BACA JUGA: Gaji Tak Naik Selama 12 Tahun, Ribuan Hakim Bakal Cuti Masal

Sebelumnya, beredar kabar ribuan hakim akan melakukan mogok kerja pada 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024. Aksi mogok yang dibalut cuti bersama itu dilakukan sebagai bentuk protes ke pemerintah karena dianggap belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Salah aspirasi yang dibawa para hakim dalam aksi ini yakni tunjangan dan gaji yang tidak naik selama belasan tahun. Tepatnya selama 12 tahun terakhir.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Beberkan Alasan Datangkan Berguinho 
Persib Beberkan Alasan Datangkan Berguinho 
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

5

CEK FAKTA: Pangeran Arab Terbangun Setelah 20 Tahun Koma
Headline
Daftar 30 Nama Pemain Yang Akan Tampil Membela Liga Indonesia All Star
Daftar 30 Nama Pemain Yang Akan Tampil Membela Liga Indonesia All Star
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.