BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Yusuf Permana memastikan kartu pers Istana milik wartawan CNN Indonesia TV, Diana Valencia telah dikembalikan.
“Kami sampaikan bahwa id yang diambil oleh BPMI adalah id khusus Istana. Jadi id wartawan khusus istana. Id khusus Istana itu pun akan dikembalikan ke yang bersangkutan disaksikan Pemred yang langsung kami serahkan,” Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana, Senin (29/9/2025).
Penyerahan kembali kartu pers itu dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Pemimpin Redaksi CNN TV Titin Rosmasari, perwakilan Dewan Pers, serta pihak Biro Pers Istana.
Yusuf menjelaskan, meski pada pagi hari Presiden Prabowo Subianto tengah menghadiri puncak Munas PKS di Hotel Sultan, Biro Pers memilih meluangkan waktu untuk bertemu dengan Diana, pimpinan redaksi CNN, dan Dewan Pers.
“Istana ini sangat terbuka. Bu Diana ingin berkomunikasi dan bertemu, maka kami prioritaskan. Walaupun ada kegiatan Presiden, pertemuan ini sangat penting,” ujar Yusuf di Kantor Setpres, Senin (29/9/2025).
Yusuf juga menegaskan, pencabutan kartu identitas oleh Biro Pers sebelumnya bukanlah ID profesional milik Diana sebagai wartawan CNN, melainkan ID khusus yang diberikan untuk jurnalis peliput di Istana.
“Yang diambil itu ID khusus Istana, bukan ID profesional sebagai jurnalis. Biro Pers tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kartu pers resmi milik jurnalis,” jelasnya.
Baca Juga:
AJI dan LBH Kecam Pencabutan Kartu Pers Wartawan CNN oleh Istana
Sebelumnya, Dewan Pers mendesak agar akses peliputan jurnalis CNN Indonesia segera dipulihkan. Hal ini menyusul pencabutan kartu pers seusai Diana menanyakan isu keracunan dalam program makan bergizi gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).
Dewan Pers juga menegaskan bahwa semua pihak harus menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Anisa Kholifatul Jannah)