Soal Maladministrasi Kemenkeu, Ombudsman Sampaikan Laporan ke Presiden

Penulis: Budi

kemenkeu
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, pihaknya menyampaikan laporan kepada DPR dan Presiden Joko Widodo terkait belum dilaksanakannya rekomendasi atas tindakan malaadministrasi yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Sebagai bentuk pelaksanaan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman RI telah melaporkan kepada DPR RI dan presiden,” kata Mokhammad Najih dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Najih menjelaskan rekomendasi tersebut terkait dengan tindakan malaadministrasi yang dilakukan Kemenkeu berdasarkan laporan masyarakat, yakni mengenai belum dilaksanakannya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pihak terkait.

Dia mengatakan inti persoalan laporan masyarakat itu, yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman, adalah belum dilaksanakannya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kurang lebih sebanyak sembilan putusan pengadilan.

Putusan itu mewajibkan Kementerian Keuangan melakukan pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor.

Atas rekomendasi Ombudsman dan sesuai amanat Pasal 38 ayat (1) UU Ombudsman RI, terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi itu dalam kurun waktu enam puluh hari sejak rekomendasi diterima.

Berikutnya, berdasarkan tanggapan tertulis dari Sri Mulyani yang ditandatangani sekretaris jenderal (sekjen) Kemenkeu, disebutkan bahwa penundaan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman itu perlu menunggu peninjauan terhadap putusan-putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tersebut oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara.

BACA JUGA: BPK Periksa Laporan Keuangan Kemenkeu

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Putusan Terkait Pemenuhan Kewajiban Negara.

Meskipun begitu, lanjut Najih, Ombudsman menilai alasan penundaan menjalankan rekomendasi itu tidak dapat diterima, karena putusan-putusan pengadilan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam waktu cukup lama, yaitu kurang lebih sejak lima tahun lalu.

Dengan demikian, Ombudsman melaporkan hal tersebut kepada presiden dan DPR RI agar mengambil langkah-langkah pengawasan terkait pelaksanaan rekomendasi dari Ombudsman untuk Kemenkeu itu.

“Oleh karena itu, pelaporan kepada DPR RI dan presiden diberitahukan kepada media massa untuk dapat ikut serta dan berpartisipasi mengawal pelaksanaan rekomendasi Ombudsman demi pelayanan publik yang lebih baik dan optimal,” ujar Mokhammad Najih.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fabio Lefundes Keluhkan Hilangnya Semangat Berkompetisi Pemain Persita
Fabio Lefundes Keluhkan Hilangnya Semangat Berkompetisi Pemain Persita
Kejahatan Meningkat, Polri Fokus Tanganani Narkotika dan Curat
Kejahatan Meningkat, Polri Fokus Tanganani Narkotika dan Curat
Dishub Kota Bandung Bakal Pasang Sebanyak 4.500 Titik PJL dan PJU di 2025
Dishub Kota Bandung Bakal Pasang Sebanyak 4.500 Titik PJL dan PJU di 2025
Kecelakaan lalu lintas
2 Truk Telibat Kecelakaan Lalu Lintas di Bogor, 1 Orang Luka-luka
anggota dprd Lampung utara
Girang Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ, Netizen: Jalan Daerah Lu Masih Banyak Tanah!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.