Soal Maladministrasi Kemenkeu, Ombudsman Sampaikan Laporan ke Presiden

kemenkeu
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, pihaknya menyampaikan laporan kepada DPR dan Presiden Joko Widodo terkait belum dilaksanakannya rekomendasi atas tindakan malaadministrasi yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Sebagai bentuk pelaksanaan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman RI telah melaporkan kepada DPR RI dan presiden,” kata Mokhammad Najih dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Najih menjelaskan rekomendasi tersebut terkait dengan tindakan malaadministrasi yang dilakukan Kemenkeu berdasarkan laporan masyarakat, yakni mengenai belum dilaksanakannya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pihak terkait.

Dia mengatakan inti persoalan laporan masyarakat itu, yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman, adalah belum dilaksanakannya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kurang lebih sebanyak sembilan putusan pengadilan.

Putusan itu mewajibkan Kementerian Keuangan melakukan pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor.

Atas rekomendasi Ombudsman dan sesuai amanat Pasal 38 ayat (1) UU Ombudsman RI, terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi itu dalam kurun waktu enam puluh hari sejak rekomendasi diterima.

Berikutnya, berdasarkan tanggapan tertulis dari Sri Mulyani yang ditandatangani sekretaris jenderal (sekjen) Kemenkeu, disebutkan bahwa penundaan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman itu perlu menunggu peninjauan terhadap putusan-putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tersebut oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara.

BACA JUGA: BPK Periksa Laporan Keuangan Kemenkeu

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Putusan Terkait Pemenuhan Kewajiban Negara.

Meskipun begitu, lanjut Najih, Ombudsman menilai alasan penundaan menjalankan rekomendasi itu tidak dapat diterima, karena putusan-putusan pengadilan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam waktu cukup lama, yaitu kurang lebih sejak lima tahun lalu.

Dengan demikian, Ombudsman melaporkan hal tersebut kepada presiden dan DPR RI agar mengambil langkah-langkah pengawasan terkait pelaksanaan rekomendasi dari Ombudsman untuk Kemenkeu itu.

“Oleh karena itu, pelaporan kepada DPR RI dan presiden diberitahukan kepada media massa untuk dapat ikut serta dan berpartisipasi mengawal pelaksanaan rekomendasi Ombudsman demi pelayanan publik yang lebih baik dan optimal,” ujar Mokhammad Najih.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Hidangan khas natal
5 Hidangan Khas Natal di Indonesia, Mana Favoritmu?
Ekspor Gula Aren
LPEI Dorong Ekspor Gula Aren Banten Lewat Program Desa Devisa
Lagu Apa Sih
Radja Akui Terinspirasi Lagu Rose dan Bruno Mars untuk Single Terbaru "Apa Sih"
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

4

25 Link Download Kartu Ucapan Natal dan Tahun Baru 2024, Bisa Langsung Digunakan

5

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut
Headline
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru, Akses Warga Kiara Dua - Bagbagan Sukabumi Terisolir
Remisi Khusus Natal 2024
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK, Begini Kronologinya
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.