Soal Maladministrasi Kemenkeu, Ombudsman Sampaikan Laporan ke Presiden

kemenkeu
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, pihaknya menyampaikan laporan kepada DPR dan Presiden Joko Widodo terkait belum dilaksanakannya rekomendasi atas tindakan malaadministrasi yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Sebagai bentuk pelaksanaan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman RI telah melaporkan kepada DPR RI dan presiden,” kata Mokhammad Najih dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Najih menjelaskan rekomendasi tersebut terkait dengan tindakan malaadministrasi yang dilakukan Kemenkeu berdasarkan laporan masyarakat, yakni mengenai belum dilaksanakannya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pihak terkait.

Dia mengatakan inti persoalan laporan masyarakat itu, yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman, adalah belum dilaksanakannya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kurang lebih sebanyak sembilan putusan pengadilan.

Putusan itu mewajibkan Kementerian Keuangan melakukan pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor.

Atas rekomendasi Ombudsman dan sesuai amanat Pasal 38 ayat (1) UU Ombudsman RI, terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi itu dalam kurun waktu enam puluh hari sejak rekomendasi diterima.

Berikutnya, berdasarkan tanggapan tertulis dari Sri Mulyani yang ditandatangani sekretaris jenderal (sekjen) Kemenkeu, disebutkan bahwa penundaan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman itu perlu menunggu peninjauan terhadap putusan-putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tersebut oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara.

BACA JUGA: BPK Periksa Laporan Keuangan Kemenkeu

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Putusan Terkait Pemenuhan Kewajiban Negara.

Meskipun begitu, lanjut Najih, Ombudsman menilai alasan penundaan menjalankan rekomendasi itu tidak dapat diterima, karena putusan-putusan pengadilan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam waktu cukup lama, yaitu kurang lebih sejak lima tahun lalu.

Dengan demikian, Ombudsman melaporkan hal tersebut kepada presiden dan DPR RI agar mengambil langkah-langkah pengawasan terkait pelaksanaan rekomendasi dari Ombudsman untuk Kemenkeu itu.

“Oleh karena itu, pelaporan kepada DPR RI dan presiden diberitahukan kepada media massa untuk dapat ikut serta dan berpartisipasi mengawal pelaksanaan rekomendasi Ombudsman demi pelayanan publik yang lebih baik dan optimal,” ujar Mokhammad Najih.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Viktor Axelsen
Viktor Axelsen Jalani Operasi Punggung, Rehat dari Kompetisi
Alun-alun Surya Kencana Gunung Gede
Misteri Eyang Surya Kencana: Penguasa Gaib Gunung Gede yang Melegenda
toyota dan daihatsu
Daihatsu akan Pindah ke Toyota Tahun 2025, Benarkah?
Sejarah letusan Gunung Gede
Sejarah Letusan Gunung Gede dan Potensi Ancaman di Masa Depan
Gervane Kastaneer Berada di Eropa Untuk Jalani Pemulihan, Persib Mulai Lirik Opsi Rotasi
Gervane Kastaneer Berada di Eropa Untuk Jalani Pemulihan, Persib Mulai Lirik Opsi Rotasi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Pemerintah Siap Hapus Batasan Umur untuk Perekrutan Tenaga Kerja, Ini Alasannya

4

Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran

5

Viral! Desa di Klaten Beri THR Rp200 Ribu per Warga, Termasuk Bayi
Headline
202502Fermin-Aldeguer-scaled-1-750x375
Fermin Aldeguer Buktikan Kecepatan di COTA, Qatar Jadi Misi Penebusan
Chelsea vs Tottenham
Link Live Streaming Chelsea vs Tottenham Selain Yalla Shoot
Gunung Gede gempa
Aktivitas Gempa Gunung Gede Meningkat, Waspadai Letusan Freatik: Pendaki Jangan Nekat!
one way arus balik
One Way Arus Balik Mudik Mulai Hari Ini, Bersifat Situasional

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.