Soal Maladministrasi Kemenkeu, Ombudsman Sampaikan Laporan ke Presiden

kemenkeu
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, pihaknya menyampaikan laporan kepada DPR dan Presiden Joko Widodo terkait belum dilaksanakannya rekomendasi atas tindakan malaadministrasi yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Sebagai bentuk pelaksanaan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman RI telah melaporkan kepada DPR RI dan presiden,” kata Mokhammad Najih dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Najih menjelaskan rekomendasi tersebut terkait dengan tindakan malaadministrasi yang dilakukan Kemenkeu berdasarkan laporan masyarakat, yakni mengenai belum dilaksanakannya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pihak terkait.

Dia mengatakan inti persoalan laporan masyarakat itu, yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman, adalah belum dilaksanakannya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kurang lebih sebanyak sembilan putusan pengadilan.

Putusan itu mewajibkan Kementerian Keuangan melakukan pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor.

Atas rekomendasi Ombudsman dan sesuai amanat Pasal 38 ayat (1) UU Ombudsman RI, terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi itu dalam kurun waktu enam puluh hari sejak rekomendasi diterima.

Berikutnya, berdasarkan tanggapan tertulis dari Sri Mulyani yang ditandatangani sekretaris jenderal (sekjen) Kemenkeu, disebutkan bahwa penundaan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman itu perlu menunggu peninjauan terhadap putusan-putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tersebut oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara.

BACA JUGA: BPK Periksa Laporan Keuangan Kemenkeu

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Putusan Terkait Pemenuhan Kewajiban Negara.

Meskipun begitu, lanjut Najih, Ombudsman menilai alasan penundaan menjalankan rekomendasi itu tidak dapat diterima, karena putusan-putusan pengadilan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam waktu cukup lama, yaitu kurang lebih sejak lima tahun lalu.

Dengan demikian, Ombudsman melaporkan hal tersebut kepada presiden dan DPR RI agar mengambil langkah-langkah pengawasan terkait pelaksanaan rekomendasi dari Ombudsman untuk Kemenkeu itu.

“Oleh karena itu, pelaporan kepada DPR RI dan presiden diberitahukan kepada media massa untuk dapat ikut serta dan berpartisipasi mengawal pelaksanaan rekomendasi Ombudsman demi pelayanan publik yang lebih baik dan optimal,” ujar Mokhammad Najih.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fine Line lagu Harry Styles
Lirik dan Terjemahan Fine Line Lagu Harry Styles
pdn ransomware
PDN Diserang 'Virus Jahat' Ransomware, Ini Cara Pencegahannya
Cuaca Ekstrem La Nina
Cuaca Ekstrem Hantui Wilayah Indonesia Akibat La Nina
pdn diretas
Pemerintah Ungkap Penyebab PDN Diretas, Sederhana Tapi Fatal!
cara kunci galeri di iPhone
3 Cara Kunci Galeri di iPhone, Biar Makin Aman!
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia