Soal Maladministrasi Kemenkeu, Ombudsman Sampaikan Laporan ke Presiden

Penulis: Budi

kemenkeu
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, pihaknya menyampaikan laporan kepada DPR dan Presiden Joko Widodo terkait belum dilaksanakannya rekomendasi atas tindakan malaadministrasi yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Sebagai bentuk pelaksanaan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman RI telah melaporkan kepada DPR RI dan presiden,” kata Mokhammad Najih dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Najih menjelaskan rekomendasi tersebut terkait dengan tindakan malaadministrasi yang dilakukan Kemenkeu berdasarkan laporan masyarakat, yakni mengenai belum dilaksanakannya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pihak terkait.

Dia mengatakan inti persoalan laporan masyarakat itu, yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman, adalah belum dilaksanakannya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kurang lebih sebanyak sembilan putusan pengadilan.

Putusan itu mewajibkan Kementerian Keuangan melakukan pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor.

Atas rekomendasi Ombudsman dan sesuai amanat Pasal 38 ayat (1) UU Ombudsman RI, terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi itu dalam kurun waktu enam puluh hari sejak rekomendasi diterima.

Berikutnya, berdasarkan tanggapan tertulis dari Sri Mulyani yang ditandatangani sekretaris jenderal (sekjen) Kemenkeu, disebutkan bahwa penundaan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman itu perlu menunggu peninjauan terhadap putusan-putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tersebut oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara.

BACA JUGA: BPK Periksa Laporan Keuangan Kemenkeu

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Putusan Terkait Pemenuhan Kewajiban Negara.

Meskipun begitu, lanjut Najih, Ombudsman menilai alasan penundaan menjalankan rekomendasi itu tidak dapat diterima, karena putusan-putusan pengadilan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam waktu cukup lama, yaitu kurang lebih sejak lima tahun lalu.

Dengan demikian, Ombudsman melaporkan hal tersebut kepada presiden dan DPR RI agar mengambil langkah-langkah pengawasan terkait pelaksanaan rekomendasi dari Ombudsman untuk Kemenkeu itu.

“Oleh karena itu, pelaporan kepada DPR RI dan presiden diberitahukan kepada media massa untuk dapat ikut serta dan berpartisipasi mengawal pelaksanaan rekomendasi Ombudsman demi pelayanan publik yang lebih baik dan optimal,” ujar Mokhammad Najih.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Job Fair Ciamis 2025
BPS: Ada 23 Ribu Pengangguran di Ciamis, Job Fair 2025 Sediakan 1.150 Lowongan Kerja
Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Euis Ida Wartiah Bimtek
Euis Ida Wartiah Ikuti Bimtek Anggota DPRD dari Golkar Seluruh Jawa Barat
Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
netizen brazil
Medsos Prabowo Dihujani Komentar Netizen Brazil soal Insiden Juliana, Pemerintah Diminta Jangan Diam!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital Melalui Program Rekrutmen Mitra Digital

4

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

5

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan
Headline
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.