JAKARTA,TM.ID: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas ) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan atas laporan terhadap pakar telematika Roy Suryo terkait cuitannya soal mikrofon Gibran Rakabuming Raka saat debat Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Trunoyudo menyebutkan Polri masih melakukan penyelidikan laporan tersebut.
“Terkait dua laporan polisi terhadap Roy Suryo,masih dalam proses penyelidikan,” kata Trunoyudo, Selasa (9/1/2024).
Dia menjelaskan kedua laporan polisi tersebut masing-masing Laporan Polisi Nomor : LP/B/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama AH dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama HF.
“Dit Tipidsiber Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan klairifikasi terhadap tiga orang saksi,AF,AW dan WS,” ujarnya.
Menurutnya, selain melakukan klarifikasi terhadap 3 orang pelapor sebagai saksi, pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan klarifikasi terhadap saksi ahli.
“Selain itu, juga meminta keterangan atau pendapat dari empat orang ahli.Yakni Ahli Bahasa dua orang ,Ahli Hukum Pidana satu orang dan Ahli ITE satu orang,” ucapnya.
(Agus/Budis)