Soal Izin Tambang Ormas, Komisi VII DPR Sebut Picu Tata Kelola Minerba Jadi Amburadul

Penulis: agus

Pengusaha Batu Bara Indonesia Beberkan Ke Khawatiran
Ilustrasi pertambangan Indonesia. (Bing)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi VII DPR RI,Mulyanto, mengatakan tata Kelola minerba dan Batubara (minerba) ke depan terancam semakin kacau seiring dengan semakin banyaknya organisasi Masyarakat (ormas) agama yang mengajukan permohonan hibah konsesi pertambangan.

Mulyanto mengaku khawatir kebijakan ini akan menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari, termasuk kecemburuan antar ormas dan ketidakobjektifan dalam perizinan tambang.

“Setelah beberapa ormas agama besar menerima tawaran konsesi tambang dari pemerintah, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengah mengkaji untuk memanfaatkan peluang ini, Kini, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) juga sedang mempertimbangkan kesiapan mereka terkait pengelolaan tambang.Saya khawatir semakin banyak ormas yang mengajukan isin usaha pertambangan , dan jika pemerintah menyetujui semuanya, aturan yang ada akan rusak,” kata Mulyanto dikutip Jumat (2/8/2024).

Mulyanto menjelaskan, kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas akan berdampak negative terhadap tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance).Pemerintah tidak lagi bisa membedakan tugas dan fungsi antara sektor usaha yang mengurusi menyebabkan tumpeng-tindih dan kekacauan di Masyarakat sipil. Hal ini akan menimbulkan tumpeng-tindih dan kekacauan di lapangan.

“Itu sebabnya dalam UU Minerba amanat’pengusaha’ minerba diberikan kepada badan usaha , termasuk koperasi . Karena ini masalah pengusahaan, yang harus dilakukan oleh pihak yang mempunyai spesialisasi dan kompetensi,” terangnya.

BACA JUGA: PP Muhammadiyah Tunjuk Muhadjir Efendy Jadi Ketua Tim Pengelola Tambang

Selanjutnya, dia menyampaikan, bahwa kebijakan ini sebagai Upaya pemerintah untuk memperbaiki citra yang semakin merosot, namun dengan cara yang keliru. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Minerba yang memberikan prioritas khusus kepada ormas agama bertentangan dengan UU Minerba yang hanya mem berikan prioritas kepada BUMN dan BUMD.

Dia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk mencabut aturan baru tersebut, terutama mengingat masa jabatan yang tinggal kurang dari dua bulan lagi.” Menjelang purna tugas, pemerintah seharusnya Bersiap-siap untuk mundur dan memberi jalan kepada presiden terpiilih, bukan malah melakukan intervensi pada ormas,” bebernya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

5

Tergerus Air, Plat Injak Jembatan Pemkot Cimahi Ambles
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.