BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang warga Indonesia bernama Subhan menggugat perdata Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Gibran Rakabuming Raka digugat melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Penggugat sekaligus kuasa hukum tertulis adalah HM Subhan.
Gugatan dimasukkan pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, tergugat lain adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
“Sidang pertama: Senin, 8 September 2025,” demikian tertulis di SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (3/9).
Namun SIPP PN Jakarta Pusat belum menampilkan petitum gugatan tersebut.
Baca Juga:
Gibran Tepis IKN Mangkrak, Jamin Pembangunan Berlanjut
Analisis Refly Harun: Pemakzulan Gibran tanpa Hambatan Lewat Kehendak Prabowo!
Subhan mengatakan gugatan itu mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.
“Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat,” kata Subhan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Subhan mengatakan ada kerugian dalam perkara ini baik materiil dan immateriil, meski tidak menyebut secara gamblang. Menurut dia, objek gugatan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan jabatan yang kini diemban Gibran.
“Kerugian materiil dan immateriil serta keabsahan,” ucap Subhan.
Sejauh ini masih belum ada pernyataan dari pihak Wapres Gibran terkait dengan gugatan ke PNJakpus ini. (usamah kustiawan)