JAKARTA,TM.ID : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).
“Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud,” katanya.
Menurut Ali, gugatan praperadilan dari Lukas Enembe merupakan bagian dari proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam aspek formil penyelesaian perkara.
KPK memastikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Lukas sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan yakin bahwa gugatan praperadilan tersebut aman ditolak oleh hakim.
“Sudah sesuai ketentuan hukum, kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim,” kata Ali.
Ali juga menegaskan bahwa praperadilan bukanlah tempat untuk menguji materi substansi penyidikan, sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016.
BACA JUGA: KPK Klaim Punya Alasan Kuat Tahan Lukas Enembe di Rutan
Sebelumnya, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK karena menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah.
Sidang perdana gugatan Lukas Enembe rencananya akan digelar pada Senin (10/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan pemohon Lukas Enembe, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK.
Lukas Enembe juga meminta untuk dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rutan KPK dalam gugatannya. Beberapa poin menjadi substansi gugatan dari Lukas Enembe, salah satunya ia menilai penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah.
KPK menyatakan akan menghadapi gugatan tersebut dengan sikap yang profesional dan siap menjalani seluruh tahapan hukum yang ada.
(Budis)