BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Jokowi membantah Indonesia membuka keran ekspor pasir laut. Kepala negara menegaskan yang dibuka adala ekspor sedimen.
Hal itu ditegaskan Jokowi menanggapi Indonesia yang kembali membuka ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.
“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka adalah sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa (17/9/2024)
Jokowi menegaskan kendati wujudnya sama, tetapi yang diperbolehkan untuk ekspor adalah sedimen. Bukan pasir laut.
“Sekali lagi, bukan. Nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen,” kata Jokowi.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
Aturan ekspor hasil sedimentasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
BACA JUGA: Pasir Laut RI Kembali Diekspor, Walhi Ungkap Bahaya Ini!
Dikatakan pengaturan ekspor hasil sedimentasi berupa pasir laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.
Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
(Kaje/Aak)