Soal Dugaan Kasus Asusila, Komnas Perempuan Minta Ketua KPU Dihukum Berat

Penulis: Saepul

ketua kpu asusila
(Dok.KPU)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari dijatuhi hukuman seberat-beratnya, jika terbukti melakukan perbuatan asusila.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy menyampaikan pernyataan itu, untuk merespon putusan dugaan asusila Hasyim yang bakal dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024).

“Kalau secara administratif, ya diberhentikan secara tetap, karena dia tidak memberikan contoh yang baik,” kata Olivia melansir Antara, Selasa (02/07/2024).

BACA JUGA: KIPP Sebut Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Bikin Kebobrokan Lembaga Penyelenggara Pemilu

Ia menilai, sanksi seberat-beratnya bila terbukti melanggar guna tidak menjadi pemimpin pada lembaga pemilihan tersebut, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Selain itu, lanjutnya, jika terbukti maka dapa terkena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut dia, korban bisa melaporkan Hasyim dengan menggunakan UU TPKS.

“Supaya ada efek jera. Masalahnya dia tokoh, pejabat publik, yang tentu punya dampak yang besar buat masyarakat. Lalu, bagaimana masyarakat menilai hukum negara kita terhadap seorang tokoh? Apakah kemudian dibilang tumpul ke atas, tajam ke bawah? Kita menghindari hal-hal seperti itu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai kasus asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari terhadap seorang perempuan yang bekerja sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda , bukam pertama kali terjadi.

“Ya ini khusus soal kasus Ketua KPU kan bukan baru ya, bahkan kalau kita perhatikan berulang untuk kasus model begini,” kata Kaka kepada Teropongmedia.id, Jumat (24/5/2024).

Kaka menyebutkan, kualitas kinerja lembaga penyelenggara pemilu Indonesia telah disorot Lembaga pemantau asing, kaitannya dengan hasil penyelenggara pemilu.

“Kalau kita lihat bahkan terkonfirmasi bahwa lembaga pemantau asing Anfrel (Asia Network for Free Elections), kemudian teman-teman di HAM International United Nation itu bahkan bertanya-tanya ada apa dengan pemilu di Indonesia?,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus dugaan asusila Ketua KPU terhadap PPLN Den Haag berinisial CAT, mengakumulasi kebobrokan lembaga penyelenggara pemilu yang berimbas pada penyelenggaraan pemilu.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.