JAKARTA,TM.ID: Sekertaris Jenderal Komite Independent Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta mengomentari soal pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi mencurigakan dari akun caleg tertentu, yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp300 triliun dengan pembukaan akun rekening yang meningkat drastis. Kesemuanya itu diduga terkait dengan para caleg dalam pemilu 2024.
Menurut Kaka, setidaknya lebih dari tiga kali PPATK menyampaikan laporan yang diduga merupakan aliran dana terkait dengan pemilu dan kampanye pemilu 2024.
“Pertama, PPATK pernah menyatakan adanya dugaan aliran dana mencurigakan yang bersumber dari dana tambang illegal dan sumber dana ilegalnnya yang diduga masuk dalam dana kampanye pemilu 2024,” kata Kaka melalui keteranganya, Kamis (11/1/2024).
Kaka menyebutkan, kedua, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan menemukan transaksi mencurigakan dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya yang mengalir buat kegiatan kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketiga, PPATK juga menyatakan menemukan dugaan dana dari sumber illegal lainnya yang mengalir ke pendanaan kampanye.
“Kami juga mencatat bahwa PPATK telah menyampaikan terkait informasi di atas kepada KPU dan bawaslu.
Bawaslu pada tanggal 16 Desember 2023 menyatakan akan melakukan konferensi pers terkait informasi dana kampanye tersebut di atas, dalam sepekan,” ucap Kaka.
Dari penelusuran, lanjut Kaka data Rekening Khusus Dana Kampanyer (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanya (LADK) yang dipublikasikan oleh KPU, tidak ada kesesuaian antara temuan PPATK dan postur rekening dan laporan awal dana kampanye tersebut.
“Oleh Karerenanya, KIPP Indonesia menyatakan dan menyerukan, kepada Bawaslu untuk segera menyampaikan kepada publik hasil pengawasan atas data dana kampanye yang diduga berasal dari bisnis ilegal serta postur dana kampanye yang tidak relevan,” ungkapnya.
Kaka juga meminta kepada KPU, untuk lebih membuka RKDK dan LADK serta Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada publik, sebagaimana diatur dalam PKPU 18 tahun 2023.
“Kepada PPATK untuk menyampaikan temuannya kepada lembaga penegak hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi atas dana-dana yang diduga merupakan hasil kejahatan,” pungkasnya.
(Agus/Budis)