BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah meminta Pemerintah Daerah Provinsi Jabar melalui Dinas Pendidikan segera menyelesaikan pembuatan MoU (Memorandum of Understanding) sebagai salah satu solusi dari polemik penolakan penyerahan ijazah dari sekolah swasta.
Menurutnya, sebenarnya pihak sekolah tidak ingin menahan ijazah siswa. Namun, kondisi ini kerap terjadi akibat tunggakan biaya yang belum diselesaikan.
“MoU ini penting untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban sekolah serta siswa,” ujarnya saat menerima audiensi dari Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) dan Forum Komunikasi Kepala SMK Swasta (FKKSMKS) Jabar, Senin (3/2/2025).
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Yomanius Untung. Menurutnya, Hal yang harus diutamakan saat ini adalah MoU.
“Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar harus segera menyelesaikan MoU tersebut. Disdik Jabar prinsipnya jangan ada penahanan ijazah,” tegas Yomanius Untung.
BACA JUGA: Fetty Anggraenidini Anggota DPRD Jabar Ikuti Ziarah Nasional MKGR di TMP Kalibata
Yomanius Untung menambahkan, sebenarnya penahanan ijazah bukan semata kesalahan sekolah. Banyak faktor yang mengakibatkan masalah ini muncul.
“Sekolah swasta sebenarnya telah bersabar selama tiga tahun meskipun siswa atau orang tua tidak memenuhi komitmen pembayaran biaya pendidikan,” tambahnya.
Audiensi tersebut juga membahas perlunya kebijakan pendukung dari Dinas Pendidikan agar proses administrasi penyerahan ijazah tidak terhambat. Dinas Pendidikan disebut telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penahanan ijazah sejak 2017, tetapi baru viral belakangan ini karena sorotan di media sosial.*