BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mendapatkan penghargaan atas keberhasilannya menerapkan Sistem Merit dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023 dengan kualitas baik.
Penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat (16/2/2024) kemarin.
BACA JUGA: Pemilu di Puncak Musim Hujan, Ini Persiapan Pemkab Bandung
KASN memberikan penghargaan kepada 23 instansi pemerintahan yang ada di bawah Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II. Untuk Jawa Barat, selain Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ada Kabupaten Bandung Barat dan 5 Kabupaten/Kota lainnya.
Sekda KBB, Ade Zakir mengatakan, penghargaan tersebut merupakan cerminan bahwa kualitas Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam mengelola kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan penerapan Sistem Merit.
“Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menerima penghargaan dari KASN atas keberhasilan menerapkan Sistem Merit dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023 dengan kualitas BAIK, Ini merupakan jawaban yang kami berikan dalam manajemen ASN pada tahun 2023 khususnya untuk pelaksanaan Seleksi Terbuka (Open Bidding),” terangnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN apabila indeks merit KBB sudah meraih predikat sangat baik (di atas skor 325 yang saat ini baru mencapai 301 dengan katagori baik) dapat dipastikan tidak perlu lagi melaksanakan seleksi terbuka untuk pengisian JPT.
“Saat ini Pemkab Bandung Barat sedang melakukan akselerasi untuk penerapan manajemen talenta (talent pool) segera diberlakukan, sehingga dalam mengangkat pejabat dalam Jabatan administrator dan pengawas akan dilakukan sesuai dengan rencana suksesi box talent,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, optimalisasi Penerapan Managemen Talenta harus didukung oleh semua perangkat daerah terutama dalam updating data pegawai ASN.
“Jadi, bila nilai indeks meritnya sangat baik maka kedepannya pengisian jpt tidak ada lagi Open Bidding, karena semuanya akan ditentukan melalui Management Talenta, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN,” katanya.
BACA JUGA: Rincian KPU Bandung Barat Sebarkan Logistik Pemilu 2024 ke Semua PPK
Ia menegaskan, jika hal tersebut sudah dilaksanakan dengan baik tidak akan ada lagi istilah suka atau tidak suka dalam mengisi Jabatan tersebut.
“Tetapi dengan menerapkan manajemen SDM yang berkualitas melalui Management Talenta pengembangan karir asn akan lebih kompetitif dari segi kompetensi dan kinerja serta penilaian kinerja akan lebih terukur dan objektif,” tegasnya.
(Tri/Masnur)